Jakarta, Generasi.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah. Keputusan ini menindaklanjuti penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses pengalihan tersebut telah rampung dilaksanakan pada Senin malam.
Pengawasan Ketat: Gelang Elektronik dan Penjagaan Polri
Meski kini berada di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Nadiem tidak dilepaskan begitu saja dari pengawasan hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menerapkan pengawasan berlapis agar terdakwa tetap kooperatif selama proses persidangan.
- Gelang Deteksi: Sesuai SOP, Nadiem akan dipasangi alat pemantau elektronik (gelang deteksi) untuk memantau pergerakannya secara real-time.
- Akses Terbatas: Nadiem dilarang keluar rumah tanpa izin tertulis dari majelis hakim dan penuntut umum.
- Libatkan Keamanan: Proses pengawasan turut melibatkan aparat keamanan dari Kepolisian RI (Polri).
“Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” tegas Anang Supriatna dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Aturan Main Selama Tahanan Rumah
Majelis Hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah memberikan sejumlah syarat ketat dalam pengalihan penahanan ini. Nadiem diwajibkan berada di rumah selama 24 jam penuh, dengan pengecualian terbatas:
- Keperluan Medis: Diizinkan meninggalkan rumah untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026 dan kontrol medis lanjutan (dengan izin tertulis).
- Kehadiran Sidang: Wajib hadir secara fisik di pengadilan.
- Wajib Lapor: Melapor kepada JPU dua kali seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Larangan Komunikasi dan Paspor Disita
Untuk menjaga integritas persidangan, hakim juga memerintahkan penyitaan seluruh dokumen perjalanan Nadiem, termasuk paspor RI maupun paspor asing jika ada.
Selain itu, Nadiem dijatuhi larangan keras untuk menghubungi saksi maupun terdakwa lain, baik secara langsung maupun melalui alat komunikasi. Terakhir, Nadiem dilarang memberikan pernyataan apa pun kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.










