Menkeu Purbaya Tutup Pintu Tax Amnesty: “Saya Tidak Akan Mengampuni Pendosa Pajak Lagi”

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Jakarta, Generasi.co — Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengeluarkan pernyataan keras terkait arah kebijakan fiskal Indonesia. Purbaya menegaskan bahwa selama dirinya menjabat, tidak akan ada lagi program pengampunan pajak seperti Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Menkeu menilai kebijakan pengampunan pajak yang berulang justru merusak integritas sistem dan memberikan beban psikologis serta kerentanan hukum bagi para pegawai pajak.

Lindungi Pegawai Pajak dari Praktik Suap

Purbaya menyoroti bahwa tax amnesty menciptakan celah kerentanan bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pegawai pajak sering kali menjadi sasaran pemeriksaan hukum berkepanjangan atau godaan suap akibat kebijakan-kebijakan transaksional tersebut.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty. Itu menimbulkan kerentanan untuk pegawai pajak saya. Bisa disogok, bisa juga enggak disogok tapi diperiksa terus. Saya melihat orang-orang itu kasihan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Ultimatum Repatriasi: Tenggat Waktu Hingga Akhir Tahun

Meskipun menutup pintu pengampunan, Menkeu masih memberikan “napas” bagi Wajib Pajak (WP) yang menyimpan dana di luar negeri. Ia memberikan waktu hingga akhir tahun 2026 untuk memulangkan aset tersebut ke Indonesia secara sukarela melalui prosedur normal.

  • Tenggat Waktu: 6 bulan ke depan (hingga Desember 2026).
  • Ketentuan: Jika dana masuk dalam periode ini, prosedur berjalan normal.
  • Risiko: Jika lewat dari akhir tahun dana belum dilaporkan, Kemenkeu akan melakukan pemeriksaan total dan mendalam.

Alumni Tax Amnesty Aman, Fokus Kejar “Pemain Tersembunyi”

Menkeu juga menenangkan para pengusaha yang sudah mengikuti program pengampunan sebelumnya. Ia menjamin data yang sudah didaftarkan pada TA Jilid I maupun II tidak akan diaudit ulang atau “diutak-atik”.

Fokus utama Kemenkeu ke depan adalah memperluas basis pajak (tax base) dengan mencari wajib pajak baru yang selama ini belum tersentuh radar.

“Kita tidak akan ‘berburu di kebun binatang’. Yang sudah tax amnesty enggak akan digali-gali lagi. Yang dikejar adalah mereka yang belum mengungkapkan harta dengan sesungguhnya,” tegas Purbaya.

Dengan kebijakan ini, Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen mengembalikan fungsi perpajakan ke jalur prosedur normal demi menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan menjaga marwah institusi Kementerian Keuangan.