Ditelepon Prabowo Malam-Malam, Hotman Paris Beri Sinyal Nasib Nadiem Makarim di Megakorupsi Chromebook

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea/Polri

JAKARTA, Generasi.co — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku menerima panggilan telepon mendadak dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (19/5/2026) malam. Panggilan tersebut secara khusus membahas megaskandal dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Common Data Model (CDM) yang menjerat eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Anwar Makarim.

Dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menceritakan momen saat ajudan Presiden menyambungkan panggilan tersebut tepat sebelum ia beristirahat.

“Tepat jam 8 malam pada saat saya sudah mau tidur, tiba-tiba telepon saya berdering dari ajudan Presiden dan saya disambungkan dengan Bapak Presiden Prabowo,” ujar Hotman.

Permintaan Khusus Presiden: Pastikan Putusan Adil

Menurut Hotman, tujuan utama Presiden Prabowo menelepon adalah untuk meminta pandangan independen dari kacamata hukum. Prabowo disebut sangat menaruh perhatian pada kasus ini dan ingin memastikan bahwa putusan hukum terkait pengadaan Chromebook periode 2020-2022 tersebut benar-benar adil dan objektif.

Meski sempat menjadi kuasa hukum Nadiem, Hotman mengaku telah membeberkan analisis hukumnya serta menguraikan pandangan berdasarkan barang bukti yang ada di persidangan langsung kepada Presiden. Namun, ia menolak merinci isi pembicaraan tersebut ke publik.

“Namun di medsos ini, saya tidak bisa membocorkan apa yang saya kasih tahu ke Bapak Presiden. Itu rahasia saya,” tegasnya.

Sinyal Kuat dari Vonis Sang Asisten

Meski merahasiakan detail percakapannya, Hotman memberikan petunjuk (clue) tajam mengenai kemungkinan nasib Nadiem Makarim ke depan. Ia menggunakan vonis terhadap bawahan Nadiem, Ibrahim Arief alias Ibam, sebagai preseden hukum. Ibam diketahui telah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Hotman memprediksi bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan mengambil garis putusan yang konsisten (konsekuen) antara atasan dan bawahan.

  • Logika Hukum Hotman: “Karena kalau asisten sudah divonis, tentu asisten itu divonis dalam rangka apa? Membantu apakah membantu bosnya? Andalah yang jawab, Anda sudah tahu jawabannya,” sindir Hotman.

Bayang-bayang Tuntutan Berat: 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Triliunan

Sinyal yang dilemparkan Hotman semakin mempertegas gentingnya posisi Nadiem. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah menjatuhkan tuntutan berlapis dengan ancaman hukuman maksimal terhadap mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.

Rincian tuntutan JPU terhadap Nadiem Makarim meliputi:

  • Pidana Penjara: 18 tahun bui.
  • Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
  • Uang Pengganti (Kerugian Negara): Rp809,5 miliar (Rp809.597.125.000).
  • Rampasan Harta Kekayaan (Diduga dari Tindak Pidana): Rp4,8 triliun (Rp4.871.469.603.758).

Jaksa menegaskan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 9 tahun penjara. Nadiem diyakini secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan bernilai fantastis tersebut.