Peran Vital ‘F’, Mantan Artis Bertato yang Jadi Umpan Sindikat Scammer Internasional Rp 41 Miliar di Solo Baru

Scam/Pexels

Semarang — Generasi.co — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar komplotan penipuan online (scammer) jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Fakta mengejutkan terungkap, sindikat tersebut ternyata merekrut seorang wanita yang merupakan mantan artis untuk memikat dan mengelabui korbannya.

Wanita mantan artis berinisial F tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Tugas Khusus F: Beraksi Lewat ‘Video Call’

Direktur Ditressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, menjelaskan bahwa F direkrut secara khusus untuk menjadi model yang bertugas melayani video call guna meyakinkan korban.

Dalam operasionalnya, komplotan ini awalnya menerjunkan tim marketing untuk mencari dan menggaet calon korban. Namun, apabila korban merasa ragu dan tidak yakin untuk menyetorkan dana investasi, tugas marketing akan diambil alih oleh sang mantan artis.

“Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan,” beber Kombes Himawan dalam jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6/2026).

Meski pihak kepolisian enggan mengungkap secara detail profil selebritas F, beberapa ciri fisik tersangka sempat diperlihatkan kepada publik:

  • Memiliki tinggi badan sekitar 170 sentimeter.
  • Berkulit putih.
  • Memiliki beberapa tato yang terlihat di bagian tangan dan leher.

Manipulasi Emosional dan ‘Trading Crypto’ Palsu

Sindikat yang beroperasi di bawah kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan ini secara terorganisir menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.

Modus yang mereka gunakan sangat terstruktur dengan memanfaatkan celah psikologis korban. Para pelaku membangun kedekatan emosional menggunakan akun media sosial fiktif yang berisi foto dan video perempuan. Kehadiran F sebagai model asli yang melakukan video call secara langsung bertujuan untuk melipatgandakan rasa percaya korban bahwa hubungan emosional tersebut nyata.

Setelah korban terjerat dan percaya, mereka diarahkan untuk menyetorkan uang ke dalam platform trading crypto (kripto) palsu. Sistem website tersebut telah dimanipulasi sedemikian rupa sehingga seluruh dana yang disetorkan mutlak dikuasai oleh komplotan pelaku.

Raup Keuntungan Hingga Rp 41 Miliar

Operasi gelap ini terbukti sangat menguntungkan bagi sindikat tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara Ditressiber Polda Jateng, komplotan ini beraksi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Selama kurang dari setahun beroperasi, para tersangka berhasil memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara dengan sekitar Rp 41,1 miliar. Tercatat ada 133 orang yang berhasil ditipu dan menjadi korban trading crypto fiktif tersebut dari total sekitar 5.000 target incaran awal.

Atas keterlibatannya dalam jaringan penipuan lintas negara ini, F beserta para tersangka lainnya dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
  • Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
  • Pasal 492 KUHP tentang Penipuan.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.