Oditur militer menuntut empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Tuntutan dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Mohammad Iswadi dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
“Berdasarkan uraian-uraian di atas, kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata Iswadi saat membacakan tuntutan.
Menurut oditur, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan dilakukan secara bersama-sama.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Keempatnya dituntut dengan pidana yang sama.
“Pidana penjara 2 tahun 6 bulan,” ujar Iswadi.
Dalam tuntutannya, oditur menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.
Hal yang memberatkan antara lain perbuatan para terdakwa dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI. Selain itu, tindakan mereka disebut merusak nama baik TNI serta mengakibatkan luka berat bagi korban.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap jujur dan berterus terang selama persidangan, serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.










