Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui pernah ada praktik percepatan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Imigrasi dengan imbalan pembayaran khusus. Praktik yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disebut sudah dihentikan.
Menurut Yusril, saat ini seluruh proses pengurusan izin tinggal kembali mengikuti prosedur normal dan seluruh pembayaran masuk ke kas negara.
“Sekarang ini semua berjalan normal, yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu, yang diselesaikan dalam waktu empat atau lima hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara,” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
Yusril menjelaskan celah yang dimanfaatkan dalam perkara itu berada pada proses percepatan pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi WNA, terutama tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.
Menurut dia, proses penerbitan ITAS dan ITAP memang membutuhkan waktu karena berkaitan dengan pengurusan dokumen di Kementerian Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut kemudian membuka ruang terjadinya praktik percepatan layanan di luar mekanisme resmi.
“Akhirnya terjadilah permainan itu yang seharusnya selesai dalam hitungan empat hari atau lima hari menurut prosedur, tetapi bisa dipercepat menjadi satu hari, dua hari atau tiga hari dengan pembayaran khusus,” ujarnya.
Yusril menegaskan pembayaran tersebut tidak masuk ke kas negara. Karena itu, praktik tersebut dikategorikan sebagai pemerasan atau gratifikasi dan menjadi kewenangan KPK untuk menindaklanjutinya secara hukum.
Ia mengatakan pembenahan sebenarnya telah dilakukan sejak pemerintahan baru terbentuk. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto disebut telah mengambil berbagai langkah penertiban untuk memberantas praktik pungutan liar di lingkungan Imigrasi.
“Langkah-langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak kabinet baru terbentuk, sejak Kementerian Imipas terbentuk dan sejak Pak Prabowo Subianto menjabat sebagai Presiden,” kata Yusril.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di Direktorat Jenderal Imigrasi menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022-2026.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dana tersebut diduga berasal dari warga negara asing, sponsor, maupun biro jasa yang mengurus permohonan izin tinggal.
“Sekurang-kurangnya nilai atau nominalnya adalah Rp145,5 miliar,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam perkara ini, Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.










