KPAI: Indonesia Terancam Jadi Surga Industri Vape Ilegal, Anak-Anak Jadi Korban

Vape/Pexels

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperingatkan Indonesia terancam menjadi sasaran empuk industri vape ilegal dan jaringan internasional penyelundup zat berbahaya akibat lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok elektronik.

KPAI menilai maraknya peredaran liquid vape ilegal, termasuk yang mengandung zat terlarang, menunjukkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh pelaku dari dalam maupun luar negeri. Kondisi tersebut dinilai berisiko memperbesar ancaman terhadap kesehatan anak dan remaja.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan berbagai istilah yang digunakan industri rokok elektronik, seperti vape, e-cigarette, pods, e-liquid, hingga rokok rasa buah, kerap digunakan untuk menghindari pembatasan regulasi dan larangan promosi.

Menurut dia, praktik tersebut tidak hanya memperlemah kedaulatan hukum Indonesia, tetapi juga berpotensi meningkatkan beban negara akibat penyakit yang berkaitan dengan konsumsi produk tembakau dan nikotin.

KPAI menyoroti sejumlah kasus yang terjadi sepanjang tahun ini, mulai dari penangkapan warga negara Australia terkait liquid vape yang mengandung ganja di Lombok hingga pengungkapan jaringan internasional penyelundupan etomidate di Sidoarjo dengan nilai barang bukti mencapai Rp45 miliar.

Selain itu, aparat juga menyita belasan ribu botol liquid ilegal yang beredar di pasar domestik.

“Kita disadarkan bahwa Republik Indonesia telah menjadi target empuk sindikat internasional. Lemahnya pengawasan di wilayah abu-abu peredaran vape seolah memberikan sinyal bahwa kedaulatan hukum kita lemah dan mudah dipermainkan,” kata Jasra dalam siaran pers, Kamis (4/6).

KPAI mengapresiasi langkah kepolisian dalam membongkar berbagai kasus tersebut. Namun, lembaga itu menilai pengawasan lintas instansi terhadap gerai-gerai vape yang terus menjamur masih belum berjalan optimal.

Menurut KPAI, besarnya perputaran uang dalam industri vape seharusnya mendorong seluruh institusi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penindakan untuk bergerak lebih aktif.

Lembaga tersebut mengingatkan bahwa dampak peredaran rokok elektronik terhadap anak-anak semakin mengkhawatirkan. KPAI mencatat jumlah perokok anak dan remaja meningkat secara absolut hingga 5,9 juta anak dalam periode 2013-2023.

Selain itu, ditemukan kasus anak mulai merokok pada usia empat tahun, tujuh dari sepuluh anak terpapar asap rokok, serta banyak remaja telah menjadi perokok aktif harian sejak usia 15 tahun.

KPAI menilai kondisi tersebut menunjukkan generasi muda terus menjadi sasaran industri yang menciptakan ketergantungan jangka panjang.

“Sebesar apa pun investasi dan program negara untuk mendidik generasi muda, semuanya akan runtuh ketika industri candu berhasil menciptakan regenerasi pecandu baru yang akan menjadi pasien mereka seumur hidup,” ujar Jasra.

Di tengah situasi tersebut, KPAI menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada kemasan produk tembakau maupun rokok elektronik.

Menurut KPAI, aturan tersebut penting untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, terutama anak-anak yang rentan menjadi target promosi dan pemasaran produk rokok elektronik.

KPAI juga mengajak masyarakat sipil mendukung penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap industri vape agar Indonesia tidak semakin rentan terhadap praktik penyelundupan, peredaran produk ilegal, dan eksploitasi anak sebagai pasar baru industri nikotin.