Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan ilegal dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan tarif percepatan berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. Skema yang diduga berlangsung sepanjang 2022-2026 itu disebut menghasilkan penerimaan sedikitnya Rp145,5 miliar dan kini menjerat delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan biaya percepatan tersebut dipungut di luar ketentuan resmi yang berlaku dalam pengurusan izin tinggal WNA.
“Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Menurut KPK, sejumlah WNA memilih jalur percepatan untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal. Padahal, berdasarkan prosedur yang berlaku, proses penerbitan izin tinggal membutuhkan waktu sekitar tiga hingga tujuh hari.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Silmy diduga berperan meminta bagian dari pengurusan izin tinggal WNA ketika menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.
“Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal,” kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
KPK menduga perintah tersebut diteruskan oleh Jaya Saputra kepada dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya tambahan dari pemohon izin tinggal.
Untuk menjalankan praktik tersebut, keduanya disebut melibatkan staf Subdirektorat Izin Tinggal, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah.
KPK memperkirakan total uang yang diterima para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
“Jadi selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” ujar Setyo.
Menurut penyidik, uang tersebut kemudian dibagikan secara rutin kepada sejumlah pihak setiap pekan. Salah satu penerimanya diduga Silmy Karim dengan nilai sekitar Rp100 juta per minggu.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, logam mulia, serta sejumlah kendaraan.
Berdasarkan ketentuan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp7 juta, tergantung masa berlaku izin. Sementara biaya izin tinggal tetap (ITAP) ditetapkan mulai Rp7 juta hingga Rp15 juta per permohonan.










