Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan.
Temuan itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan sekitar Rp357 miliar atau 97 persen dari total transaksi tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian.
“Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan dilakukan dengan cara mempersulit proses permohonan layanan keimigrasian sehingga pemohon dipaksa mengeluarkan biaya tambahan agar dokumen mereka diproses.
“Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses,” ujar Setyo.
Dalam penyidikan tersebut, Silmy Karim yang saat menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 diduga meminta bagian dari pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Jaya Saputra.
Menurut KPK, perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Kasubdit Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, untuk menarik biaya tambahan dari pemohon dengan pola yang disebut sebagai “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen izin tinggal yang diproses.
Untuk menjalankan praktik itu, keduanya diduga melibatkan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi dan staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Setyo mengatakan Gusti diduga menggunakan sejumlah rekening nominee sebagai rekening penampung dana yang berasal dari biro jasa maupun WNA yang mengurus izin tinggal.
Dari praktik tersebut, KPK memperkirakan para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026, baik secara tunai, transfer, maupun melalui perantara.
Menurut KPK, uang hasil pemerasan itu kemudian dibagikan secara rutin setiap Jumat kepada sejumlah pihak. Silmy Karim disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima jatah sekitar Rp100 juta per pekan.
Untuk menyamarkan distribusi uang, para pelaku disebut menggunakan sejumlah kode khusus. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang merujuk pada distribusi dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” kata Setyo.
KPK juga menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha, termasuk pendirian perusahaan towing sebagai sarana menyamarkan asal-usul dana.
Atas perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.










