Kemenkeu Ungkap Perusahaan Terafiliasi Tyo Nugros Punya Utang ke Negara, Jadi Alasan Pencekalan

Mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros/IG

JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkap pencekalan mantan drummer Dewa 19, Tyo Nugros, terkait proses penyelesaian piutang negara yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengannya.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN, Adi Wibowo, mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih dalam proses penanganan.

“Yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung cukup lama,” kata Adi, Kamis (11/6).

Menurut Adi, tindakan pencegahan ke luar negeri merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, DJKN tidak merinci persoalan piutang negara maupun identitas badan usaha yang dimaksud.

Kasus ini mencuat setelah Tyo Nugros batal tampil bersama Dewa 19 dalam konser bertajuk Cintaku Tertinggal di Malaysia akibat kendala keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (5/6). Posisi Tyo dalam konser tersebut kemudian digantikan oleh drummer lain.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan pencegahan keberangkatan Tyo dilakukan atas permintaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

“Pencegahan keberangkatan dilakukan atas permintaan KPKNL Jakarta I dengan alasan ada kewajiban dari yang bersangkutan kepada negara yang cukup besar dan belum diselesaikan, serta yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikannya,” kata Hendarsam, Rabu (10/6).

Ia menjelaskan pencekalan terdeteksi saat petugas imigrasi memindai paspor Tyo dan menemukan status cegah-tangkal yang masih aktif dalam sistem.

“Nama Tyo masuk dalam daftar cegah-tangkal yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” ujarnya.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, paspor Tyo untuk sementara berada dalam penguasaan pihak imigrasi hingga persoalannya dengan KPKNL Jakarta I selesai.

“Saat ini paspor yang bersangkutan diserahterimakan ke Imigrasi sampai perkara yang bersangkutan dengan KPKNL Jakarta I Jakarta rampung. Kami menyarankan yang bersangkutan untuk segera melapor ke Kantor KPKNL Jakarta I,” kata Hendarsam.

Di sisi lain, Tyo Nugros mengaku tidak mengetahui persoalan yang menjadi dasar pencekalan terhadap dirinya. Dalam video yang ditayangkan penyelenggara konser di Malaysia dan beredar di media sosial, ia menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat tampil.

“Pada saat berada di proses imigrasi, saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Jakarta 1) atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali,” kata Tyo.

“Sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan terima kasih semua pihak yang terlibat di acara ini,” imbuhnya.