Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Raffi disebut pernah menitipkan barang elektronik melalui pihak Blueray Cargo, namun temuan itu belum dikembangkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengatakan fakta mengenai Raffi muncul dalam proses persidangan perkara yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group.
“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Taufik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026) malam.
Meski demikian, KPK menegaskan temuan tersebut belum mengarah pada dugaan penyelundupan maupun keterlibatan Raffi dalam perkara suap yang sedang disidik.
“Tapi kami waktu itu belum sampai kepada mengarah bahwa itu penyelundupan karena ini hanya sekitar ada dua unit mungkin yang dititipkan, laptop mungkin, karena ada perkenalan atau siapa,” ujar Taufik.
Menurut dia, penyidik tidak menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan penitipan barang tersebut dengan praktik pengurusan impor yang menjadi perkara utama Blueray Cargo.
“Sehingga itu kemudian di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” katanya.
Taufik menambahkan KPK tetap akan mempelajari seluruh fakta yang terungkap di persidangan dan tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya.
Nama Raffi pertama kali disebut dalam sidang perkara dugaan suap impor dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field dan pihak terkait lainnya, pada Jumat (5/6/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa KPK menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) mengenai permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Menanggapi kemunculan namanya dalam perkara tersebut, Raffi Ahmad membantah terlibat dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea dan Cukai.
Raffi menjelaskan perkenalannya dengan pihak Blueray terjadi saat dirinya mengikuti ajang maraton di Amerika Serikat bersama sejumlah artis Indonesia. Setelah kegiatan itu, ia mengunjungi Awang Kitchen yang banyak didatangi warga Indonesia.
Menurut Raffi, lokasi kantor Blueray berada tidak jauh dari tempat tersebut dan ia sempat diajak berfoto oleh pegawai perusahaan.
“Ya, beliau memperkenalkan diri, tapi saya nggak kenal. Saya nggak kenal, lalu mereka bilang, ‘Mas Raffi, perusahaan kami ini, Blueray ini, kita bisa kirimin apa pun itu, mau handphone, mau laptop, mau iPad’,” kata Raffi dalam konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Raffi mengaku sempat berbincang ringan dengan pihak perusahaan, namun menegaskan tidak pernah menggunakan jasa pengiriman yang ditawarkan.
Ia juga mengaku pernah ditawari pengiriman barang secara gratis, tetapi menolak tawaran tersebut.
“Dia ada chat, dibilang gratis. Saya bilang, ‘Aduh, nggak usah, nggak usah, nggak usah, saya nggak usah, nggak usah. Nggak, nggak mau kalau gratis, saya nggak mau’,” ujarnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri memberikan suap terkait pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jaksa menyebut ketiga terdakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.










