MUI Tegaskan Label No Pork No Lard Tak Menjamin Kehalalan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh/IG

Generasi.co, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan keterangan “no pork no lard” pada restoran tidak serta-merta menjamin makanan yang disajikan memenuhi ketentuan halal.

Menurut Asrorun, keterangan tersebut hanya merupakan deklarasi sepihak dari pelaku usaha. Status halal sebuah makanan harus dilihat dari bahan baku hingga proses pengolahan dan penyembelihannya.

“Yang no pork, no lard itu lebih bersifat deklaratif secara sepihak dari pelaku usaha. Tetapi, tidak serta-merta menu yang tidak ada pork dan tidak ada lard, kemudian bisa dijustifikasi sebagai menu halal,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Rabu.

Ia mencontohkan daging sapi. Meski bahan yang digunakan merupakan beef dan tidak mengandung babi, kehalalannya tetap bergantung pada proses penyembelihan.

“Kalau proses penyembelihannya tidak sesuai dengan syar’i, sungguh pun di situ no pork, dagingnya sudah jelas beef, tetapi beef-nya tidak disembelih secara syar’i menjadi haram, dan tidak boleh dikonsumsi bagi Muslim,” kata dia.

Hal serupa berlaku pada makanan berbahan hasil laut. Ikan pada dasarnya halal, tetapi proses pengolahannya dapat memengaruhi status kehalalan makanan.

“Misalnya menunya seafood, sudah jelas halal ikannya, tetapi diolah secara tidak halal. Di situ ditambahkan arak, misalnya, dalam proses memasaknya,” ujar Asrorun.

Karena itu, ia menilai informasi mengenai kehalalan produk tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Kepastian status halal, kata dia, semestinya diperoleh melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan sertifikasi halal.

“Sehingga, tidak cukup hanya sekadar deklarasi sepihak, dinyatakan no pork, no lard, terus dituliskan halal, tetapi tidak melalui proses pemeriksaan (sertifikasi halal),” kata dia.

Asrorun juga mengingatkan pencantuman informasi halal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia mendorong pelaku usaha segera melakukan sertifikasi halal terhadap produknya untuk memberikan kepastian sekaligus perlindungan kepada konsumen.