Keberanian Uffridatun Nitami atau Tami mengungkap dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Evan Marvino, dinilai bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Kuasa hukumnya, Ana Sofya Yuking, menyebut Tami datang mencari bantuan hukum dalam kondisi emosional yang terpukul.
Menurut Ana, Tami mengalami berbagai gejolak perasaan yang umum dialami korban KDRT, mulai dari kesedihan, kemarahan, hingga kebingungan.
“Kalau Tami selayaknya perempuan-perempuan korban KDRT, pasti dia terpukul, pasti sedih, pasti bingung. Pasti ada marah, ada sedih, ada kebingungan,” kata Ana Sofya Yuking di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Ana menilai keputusan Tami untuk berbicara kepada publik menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapinya bukan peristiwa yang baru terjadi. Terlebih, Tami harus mempertimbangkan kondisi dua anaknya yang masih kecil.
“Kalau seorang istri sampai berani speak up ke publik, menyatakan ada perbuatan KDRT di rumah tangganya, itu pasti bukan sesuatu yang baru. Bukan sesuatu yang serta-merta baru terjadi,” ujarnya.
Berdasarkan pengalaman mendampingi korban KDRT, Ana mengatakan banyak perempuan baru mencari bantuan setelah mengalami kekerasan berulang dalam waktu lama. Bahkan, menurutnya, bentuk kekerasan sering kali mengalami eskalasi dari waktu ke waktu.
“Biasanya rata-rata klien kita sudah mengalami itu berbulan-bulan, bertahun-tahun, dan itu berulang. Bahkan mengalami eskalasi. Dari yang tadinya cuma cubit atau tempeleng sedikit, bisa berkembang menjadi bentuk kekerasan yang lebih berat,” kata Ana.
Ia menambahkan, korban KDRT umumnya berada dalam kondisi emosional yang tidak stabil saat memutuskan mencari pertolongan hukum. Mereka kerap dihadapkan pada perasaan tidak percaya, takut, hingga kebingungan menentukan langkah yang harus diambil.
“Di antara kebingungan, kesedihan, kemarahan itu dia juga mengalami kelabilan secara emosional. Karena satu, dia tidak percaya. Lalu kemudian kalau saya bisa keluar dari keadaan ini bagaimana caranya? Nah itulah yang dia kemarin datang nanya ke kita para advokat,” ungkapnya.
Karena itu, selain memberikan pendampingan hukum, tim kuasa hukum juga berencana merekomendasikan bantuan psikologis untuk membantu proses pemulihan Tami.
“Nanti biasanya kita punya rekanan psikolog, nanti kita akan rekomendasikan supaya bisa membantu pulih dengan cepat. Karena tidak mudah bagi perempuan mengalami peristiwa-peristiwa yang menyakitkan dalam rumah tangganya,” kata Ana.
Kasus yang melibatkan Evan Marvino dan Tami belakangan menjadi perhatian publik. Selain dugaan KDRT, Tami juga mengaku tertular Human Papillomavirus (HPV) dari suaminya.










