Pengacara Elza Syarief memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya setelah muncul temuan penyidik mengenai dugaan aliran uang dari tersangka lain dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Elza mengaku merasa dibohongi oleh kliennya. Ia menyatakan keputusan mundur diambil setelah Kejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), orang kepercayaan Sony, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Karena Pak Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang dilindungi,” kata Elza kepada wartawan, Selasa (16/6).
Menurut Elza, dugaan penerimaan uang secara rutin dari Asep membuat peluang Sony untuk memperoleh status Justice Collaborator (JC) semakin berat. Ia menilai terdapat fakta yang tidak disampaikan secara terbuka kepadanya selama mendampingi Sony.
“Mungkin Krisna dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja Sony dapat JC, tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini,” ujarnya.
Elza mengatakan dirinya secara resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum Sony sejak Senin (15/6).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Penyidik mengungkap program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, sejumlah yayasan yang menjadi mitra SPPG disebut tidak memenuhi persyaratan. Penyidik juga menemukan dugaan praktik mark up dalam pengadaan barang yang berdampak pada operasional program MBG.
Barang yang diduga mengalami penggelembungan harga antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.










