Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita belum mengalami perubahan meski pemerintah sebelumnya membahas opsi penyesuaian harga seiring kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO).
Menurut Budi, HET MinyaKita hingga saat ini masih tetap Rp15.700 per liter sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Jadi saya sampaikan ke teman-teman bahwa sampai saat ini tidak ada kenaikan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng. Jadi HET minyak goreng masih Rp15.700,” kata Budi saat ditemui di Institut Pertanian Bogor (IPB), Jawa Barat, Jumat (12/6/2026).
Di tengah keluhan masyarakat terkait harga dan ketersediaan MinyaKita, pemerintah berupaya memperkuat distribusi ke pasar tradisional melalui BUMN pangan, seperti BULOG dan ID FOOD.
Budi menjelaskan, dalam beberapa bulan terakhir sebagian besar stok MinyaKita terserap untuk program Bantuan Pangan yang menjangkau 33,2 juta penerima manfaat. Kondisi itu menyebabkan pasokan ke pasar berkurang.
Karena itu, pemerintah memutuskan program Bantuan Pangan tidak lagi menggunakan MinyaKita, melainkan minyak goreng merek lain.
“Bisa minyak goreng merek lain, nanti tinggal kami koordinasikan dengan produsen,” ujarnya.
Selain memperbaiki distribusi, pemerintah juga meminta produsen meningkatkan produksi minyak goreng second brand yang memiliki kualitas setara dengan MinyaKita agar pilihan masyarakat semakin beragam.
Menurut Budi, saat ini sebenarnya telah tersedia banyak merek minyak goreng lain di pasaran yang dapat menjadi alternatif bagi konsumen.
“Jadi tidak hanya MinyaKita, tetapi minyak-minyak goreng second brand juga sudah banyak, jadi sudah mudah untuk didapatkan,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui rapat koordinasi terbatas yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian sempat menyepakati perlunya penyesuaian HET MinyaKita.
Pembahasan itu dilakukan setelah harga CPO naik hingga rata-rata mencapai Rp15.445 per kilogram. Sementara harga jual MinyaKita dari produsen ke distributor tingkat pertama dibatasi maksimal Rp13.500 per liter.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan HET baru karena masih menunggu stabilitas harga bahan baku di pasar.
“Jadi kita akan melihat harganya stabil ya, setelah itu baru ditetapkan berapa angka untuk kenaikan harga eceran tertinggi untuk MinyaKita,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dengan demikian, hingga saat ini harga resmi MinyaKita masih tetap Rp15.700 per liter, sementara pemerintah fokus menjaga pasokan dan memperluas distribusi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.










