Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki riwayat pinjaman online (pinjol) dengan nilai di bawah Rp1 juta tetap dapat mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari relaksasi yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha.
Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo mengatakan riwayat pinjol dengan plafon di bawah Rp1 juta tidak akan menjadi penghalang bagi calon debitur KUR.
“Untuk mereka yang seperti ini, plafon sampai Rp1 juta itu kami abaikan. Artinya tidak menjadi penghalang atau tidak menggugurkan hak dia untuk pinjam KUR,” ujar Antonius dalam diskusi yang digelar Kementerian UMKM di Jakarta, Rabu (17/6).
Kebijakan tersebut sejalan dengan relaksasi OJK terkait pencatatan kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dalam aturan terbaru, SLIK hanya menampilkan kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas, sehingga pinjaman di bawah batas tersebut tidak lagi menjadi kendala bagi masyarakat untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
SLIK merupakan sistem yang dikelola OJK untuk menyediakan informasi riwayat kredit atau pembiayaan debitur yang menjadi salah satu pertimbangan bank dalam menyetujui permohonan kredit.
Meski demikian, Antonius menegaskan calon debitur tetap harus memenuhi persyaratan dasar KUR. Salah satu syarat utama adalah memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan.
Selain itu, calon debitur wajib memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha.
“Harus punya usaha dulu yang berjalan. Tidak boleh kalau baru berencana membuka usaha,” tegas Antonius.
Calon debitur juga harus memiliki identitas yang valid berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan pengurusan KTP yang dapat diverifikasi melalui data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk pengajuan KUR dengan plafon di atas Rp50 juta, debitur diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang aktif.
BRI juga melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) guna memastikan pemohon tidak sedang menerima KUR atau program kredit bersubsidi pemerintah lainnya.
“Kalau masih menikmati kredit program pemerintah yang lain, yang lama harus dilunasi dulu,” kata Antonius.
Ia menambahkan KUR tidak dapat diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri yang masih aktif. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi mereka yang telah memasuki masa persiapan pensiun atau sudah pensiun.
Selain memenuhi persyaratan administratif, calon debitur juga akan menjalani proses asesmen perbankan, termasuk penilaian terhadap rekam jejak pembayaran kredit.
Program KUR sendiri merupakan skema pembiayaan bersubsidi pemerintah yang ditujukan untuk memperluas akses modal bagi UMKM. BRI mencatat realisasi penyaluran KUR sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai Rp84,36 triliun atau setara 46,87 persen dari total alokasi tahun ini sebesar Rp180 triliun.










