Lestari Moerdijat: UU PPRT dan Peta Jalan Ekonomi Perawatan, Wujud Nyata Reinterpretasi Nilai Kebangsaan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat/Ist.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai menjadi tonggak penting transformasi kebijakan publik Indonesia. Regulasi yang disahkan pada 21 April 2026 itu tidak hanya memperkuat perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga, tetapi juga menjadi fondasi pengembangan ekonomi perawatan (care economy) nasional hingga 2045.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan UU PPRT bersama Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045 merupakan bentuk reinterpretasi nilai-nilai kebangsaan ke dalam kebijakan modern yang lebih inklusif.

“Secara ideologis, pemenuhan hak pekerja domestik mencerminkan pengamalan sila kedua Pancasila untuk memanusiakan pekerja, serta sila kelima dalam mendistribusikan keadilan gender dan ekonomi bagi kelompok marginal,” ujar Lestari dalam diskusi daring bertema UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia, Rabu (17/6).

Menurut perempuan yang akrab disapa Rerie itu, pengesahan UU PPRT membawa perubahan mendasar karena pekerjaan domestik yang selama ini dipandang sebagai sektor informal dan privat kini diakui sebagai bagian dari pilar ekonomi perawatan yang terstruktur.

Ia menjelaskan penguatan ekonomi perawatan dilakukan melalui empat pendekatan utama, yakni recognition, redistribution, reduction, dan reward. Pendekatan tersebut mengubah semangat gotong royong yang sebelumnya bersifat kultural menjadi sistem yang melibatkan tanggung jawab bersama antara negara, swasta, dan masyarakat.

Rerie menambahkan pemerintah melalui Bappenas telah memasukkan penguatan sektor care economy dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045 untuk mengantisipasi meningkatnya beban ketergantungan akibat penuaan populasi.

“Formalisasi ini menempatkan kerja perawatan seperti pengasuhan anak dan perawatan lansia sebagai investasi strategis. Bukan sekadar kerja domestik, tapi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan dan produktivitas makroekonomi nasional,” katanya.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menyebut penguatan care economy menjadi salah satu instrumen penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 6–7 persen dalam mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Menurut dia, struktur penduduk Indonesia yang semakin menua akan meningkatkan kebutuhan layanan perawatan sehingga sektor tersebut memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional.

“Arah kebijakan care economy antara lain memperkuat pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Pungkas menilai keberadaan UU PPRT juga akan memperkuat basis data statistik pekerja rumah tangga yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perawatan.

Sementara itu, Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Amurwani Dwi Lestariningsih, menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ia menegaskan sektor care economy memiliki peran penting karena selama ini sebagian besar pekerjaan perawatan terhadap anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dilakukan oleh perempuan.

Menurut Amurwani, implementasi UU PPRT dapat menjadi landasan pengembangan ekonomi perawatan sekaligus membantu mengurangi kesenjangan gender dalam partisipasi kerja dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sisi ketenagakerjaan, Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan, Endang Yuniastuti, mengungkapkan terdapat sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia pada 2026, yang mayoritas merupakan perempuan.

“Pekerja rumah tangga itu bukan pembantu. Merawat itu bukan sekadar membantu, tetapi kerja bernilai yang menggerakkan ekonomi,” ujar Endang.

Ia menegaskan pemerintah terus berupaya mewujudkan pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga sesuai amanat konstitusi dan regulasi yang berlaku.

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi UU PPRT sangat bergantung pada kesiapan aturan turunan dan pemahaman para pelaksana di lapangan.

Menurut dia, harmonisasi regulasi serta penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah dan aman harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan UU tersebut. Nurhadi juga menilai penguatan care economy membutuhkan sinergi kebijakan lintas sektor agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Dalam diskusi itu, wartawan senior Saur Hutabarat turut menyoroti posisi ibu rumah tangga dalam kerangka ekonomi perawatan. Ia mempertanyakan apakah pekerjaan domestik yang dilakukan ibu rumah tangga dapat dihitung nilai ekonominya dan disetarakan dengan standar upah tertentu.

Saur juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini memiliki sekitar 51 juta penduduk berusia 55 tahun ke atas yang dalam beberapa tahun mendatang akan memasuki kelompok lansia. Kondisi tersebut dinilai akan meningkatkan kebutuhan layanan perawatan dan menuntut kesiapan sistem ekonomi perawatan nasional.