Generasi.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejagung juga meminta masyarakat tidak membangun opini berdasarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri.
“Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam keterangan video yang dikirimkan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, Kejagung akan menunggu hasil penyidikan yang tengah berlangsung, termasuk perkembangan terkait objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ujarnya.
Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak mengaitkan seseorang maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum,” katanya.
Sebelumnya, Polri menggeledah sejumlah lokasi, di antaranya Cafe de’Clan di Cipete dan sebuah rumah di Sentul. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas batangan dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Perkara yang diselidiki meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang diduga memicu blackout, perkara PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
“Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian ASABRI tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025,” ujar Totok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menjelaskan salah satu perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020-2025.
Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode yang sama. Hingga kini, polisi belum mengungkap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penyidikan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto.
“Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan,” kata Budi.
Ia menambahkan, penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Cafe de’Clan dan Coin Money Changer, merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang sedang diusut.










