Generasi.co, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat.
Bimantoro menegaskan aparat penegak hukum harus mengungkap aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, hingga mereka yang diduga membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana.
“Saya mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri siapa pun yang terlibat, baik sebagai aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga turut membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana,” kata Bimantoro dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghambat proses penyidikan sehingga aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional tanpa intervensi.
“Biarkan penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Menurut Bimantoro, dugaan korupsi di sektor ketenagalistrikan tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat karena diduga memicu terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah.
Ia menilai seluruh dampak yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana tersebut harus diperhitungkan secara menyeluruh dalam proses penegakan hukum.
“Seluruh kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana ini harus dihitung secara komprehensif sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujarnya.
Bimantoro menambahkan korupsi di sektor strategis merupakan kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pelayanan publik. Karena itu, apabila penyidik menemukan unsur korupsi, suap, gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU), seluruh pelaku harus dimintai pertanggungjawaban dan aset hasil kejahatan dirampas untuk memulihkan kerugian negara.
“Korupsi di sektor strategis adalah kejahatan yang merampas hak masyarakat. Karena itu, saya mendukung penuh Polri untuk mengusut tuntas perkara ini, mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, serta memastikan tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Masyarakat menunggu penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya blackout di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengatakan dugaan korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun, nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan masih dihitung melalui audit investigatif bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).










