Generasi.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Surat Edaran tentang peningkatan kewaspadaan yang diterbitkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) tidak berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan kepolisian. Surat tersebut disebut sebagai langkah rutin untuk memperkuat pengawasan internal dan menjaga integritas lembaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya surat edaran tersebut. Namun, ia menegaskan tujuan utamanya adalah mengingatkan seluruh jajaran kejaksaan agar tetap menjaga profesionalisme dan marwah institusi.
“Terkait itu, surat edaran itu lebih kepada untuk menjaga integritas, menjaga hubungan baik dalam penegakan hukum itu, lebih kepada itu,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/7).
Menurut Anang, surat edaran tersebut diterbitkan sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh jaksa diingatkan untuk tetap fokus menjalankan tugas serta menghindari berbagai godaan yang dapat memengaruhi integritas.
“Situasi terkini itu maksudnya kita mengingatkan, upayanya untuk jadi jaksa yang baik, kan hati-hati. Penegak hukum itu pastikan godaannya banyak,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewaspadaan yang dimaksud juga mencakup upaya menjaga lingkungan kerja dan kesiapan menghadapi berbagai tantangan.
“Situasi kayak begini kita menjaga kondisi, waspada ya kan, waspada lebih kepada itu. Waspada itu dalam artian menjaga integritas, menjaga di sekitar kita. Namanya tantangan akan suka tidak suka pasti ada,” katanya.
Anang juga membantah anggapan bahwa penerbitan surat tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri sehari sebelumnya.
“Enggak (ada hubungannya dengan penggeledahan), secara umum aja. Kalau Jamintel kan lebih kepada pengamanan, pengamatan, AGHT,” ujarnya.
Ia menjelaskan surat edaran serupa juga kerap diterbitkan di lingkungan Kejagung sebagai bagian dari mitigasi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
Selain itu, Anang membantah kabar mengenai agenda rapat melalui Zoom yang disebut-sebut akan digelar secara besar-besaran di lingkungan Kejagung. Menurutnya, agenda tersebut memang sempat direncanakan untuk mengingatkan jajaran agar bekerja secara hati-hati, namun akhirnya dibatalkan agar tidak memunculkan spekulasi.
“Enggak ada zoom apa pun. Karena apa, karena baru mau zoom itu mau mengarahkan supaya bekerja hati-hati baik, rencananya begitu. Sudah beredar seolah-olah zoom-nya mau ngarah ke mana-mana, untuk itulah, makanya dibatalkan daripada jadi fitnah,” katanya.
Surat yang dimaksud bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani. Dokumen berklasifikasi “Rahasia” itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peningkatan kewaspadaan dilakukan menyikapi perkembangan situasi nasional, khususnya terkait proses penegakan hukum terhadap pejabat negara maupun aparatur negara yang menjadi perhatian publik.
Melalui surat itu, jajaran kejaksaan diminta meningkatkan pemantauan terhadap potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), mengoptimalkan deteksi dini dan pelaporan perkembangan strategis, memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan wilayah, serta menjaga solidaritas internal.
Surat itu juga menginstruksikan seluruh pegawai menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas, serta tidak menyampaikan komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum di luar prosedur yang berlaku. Selain itu, setiap satuan kerja diminta mengelola komunikasi publik secara terkoordinasi dan segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.










