Generasi.co, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi di sektor batu bara. Ia menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan berkeadilan.
Habiburokhman mengatakan pengusutan perkara tersebut merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi yang merugikan negara sekaligus berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman, Kamis (9/7/2026).
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan penyidikan harus dijalankan sesuai prinsip Presisi dengan mengedepankan profesionalitas, transparansi, independensi, dan keadilan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen,” tegasnya.
Habiburokhman juga meminta seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu. Menurutnya, korupsi di sektor batu bara tidak hanya menyebabkan kerugian negara, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat karena diduga memicu pemadaman listrik di berbagai daerah.
“Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara pada periode 2018–2026.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara nilai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun.










