Generasi.co, JAKARTA – Tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memiliki nilai kerugian negara yang mencapai Rp34,6 triliun.
Tiga perkara tersebut yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi pengadaan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan tiga perkara tersebut dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan perkara dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kasus sekaligus memperkuat kerja sama antara Polri dan Kejaksaan Agung.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama,” kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dalam perkara batu bara, Kortas Tipidkor Polri menduga tindak pidana terjadi sejak 2018 dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU.
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebut praktik tersebut diduga berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia.
Wilayah yang disebut sempat mengalami pemadaman antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus.
Perkara kedua adalah dugaan korupsi PT Asabri yang telah bergulir sejak 2013. Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengungkap nilai kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan kerugian tersebut berasal dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama periode 2012 hingga 2019.
“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp22,78 triliun,” tutur Agung dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021).
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan pembangunan pabrik Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel pada 2011.
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6,9 triliun.
“Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin dalam keterangan videonya, Selasa (19/7/2022).
Pembangunan pabrik BFC PT Krakatau Steel dilakukan pada 2011-2019 dengan tujuan mendukung industri baja nasional melalui produksi besi cair (hot metal) menggunakan bahan bakar batu bara (kokas).
Namun, nilai kontrak pembangunan yang semula Rp4,7 triliun dengan sistem turnkey atau terima jadi membengkak menjadi Rp6,9 triliun setelah addendum ke-4.
Menurut Burhanuddin, pembangunan tersebut tidak dapat dimanfaatkan karena hasil pekerjaan dinilai tidak layak dan masih terdapat pekerjaan yang belum selesai.
“Hasil pekerjaan saat ini tidak bisa dimanfaatkan. Ini sama sekali, mangkrak, karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan dikerjakan,” ucap Burhanuddin.










