Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Nenek 90 Tahun di Grobogan

Pelecehan Seksual/Smithey Law Group

Generasi.co, Grobogan – Polisi menangkap seorang pria berinisial RU (31) yang diduga memperkosa tetangganya sendiri, seorang perempuan berusia 90 tahun, di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Pelaku kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan.

Kapolsek Grobogan AKP Sunarto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (29/6) ketika korban berada seorang diri di rumah karena anggota keluarganya sedang pergi takziah.

Menurut Sunarto, pelaku yang tinggal di desa yang sama diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mendatangi rumah korban. Meski korban sempat memberikan perlawanan, pelaku diduga melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan hingga akhirnya melancarkan aksinya.

“Ada kekerasan dan ancaman kekerasan. Masuk tindak pidana pemerkosaan,” kata Sunarto, Kamis (16/7).

Aksi pelaku terhenti setelah anggota keluarga korban pulang ke rumah. Mengetahui hal itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Korban yang masih mengalami trauma kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Laporan selanjutnya disampaikan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan.

Polisi akhirnya menangkap RU di rumahnya pada Rabu (15/7) tanpa perlawanan.

“Selain mengamankan terduga pelaku, Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Sunarto.

Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengannya diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Sunarto.