Generasi.co, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Universitas Pertahanan (Unhan) segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya pelarangan penggunaan hijab bagi mahasiswi di lingkungan kampus.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma’rifah mengatakan klarifikasi diperlukan agar isu tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Namun, jika dugaan itu benar, ia menilai kebijakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
“Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM,” kata Siti Ma’rifah di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Siti mengaku prihatin atas munculnya isu tersebut, terlebih Indonesia baru memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Menurut dia, setiap warga negara dijamin kemerdekaannya oleh undang-undang, termasuk dalam menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai semangat Bhinneka Tunggal Ika.
“Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa,” ujarnya.
Siti juga meminta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang membuat aturan diskriminatif seperti dugaan pelarangan penggunaan hijab. Menurut dia, kebijakan semacam itu berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
“Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati,” tutur Siti.
Isu tersebut sebelumnya mencuat setelah calon mahasiswa program S-1 Kedokteran Unhan, Asma Wafa Andina, mengungkap pengalamannya saat mengikuti proses seleksi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unhan TA 2026/2027.
Asma mengaku mengambil keputusan untuk mundur setelah dinyatakan lulus seleksi tingkat pusat. Ia menyebut keputusan itu diambil karena adanya dugaan kebijakan tak tertulis yang mewajibkan mahasiswi melepas hijab di kampus militer tersebut.
Padahal, poster dan pengumuman resmi PMB Unhan mencantumkan aturan tata tertib pakaian yang memfasilitasi peserta wanita berhijab selama mengikuti tes.
Menurut Asma, kondisi yang ia hadapi saat menjalani tes tingkat pusat di Bogor berbeda dengan aturan yang tercantum dalam informasi resmi PMB.
“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” unggah Asma, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Hingga berita ini ditulis, Unhan belum memberikan keterangan resmi terkait isu dugaan pelarangan penggunaan hijab tersebut.










