Tito Kaji Regulasi Sound Horeg, Batas Desibel Jadi Pertimbangan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Polri

Generasi.co, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji penyusunan regulasi penggunaan sound horeg bersama sejumlah instansi terkait, termasuk Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.

Tito mengatakan pemerintah akan mengkaji batas tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan dalam penggunaan pengeras suara. Batas tersebut akan menjadi pertimbangan untuk menentukan suara yang dapat mengganggu kesehatan.

“Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang,” ujar Tito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut Tito, pelarangan dapat dilakukan melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya. Pemerintah juga membuka kemungkinan menerbitkan aturan setingkat menteri apabila belum terdapat regulasi khusus yang mengatur batas desibel yang berpotensi mengganggu kesehatan.

“Saya akan pelajari kira-kira aturan-aturan mana yang spesifik. Saya lihat, sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban,” katanya.

Kajian tersebut dilakukan setelah sebelumnya anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerbitkan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg. Desakan itu disampaikan setelah tiga warga di Jawa Timur meninggal akibat aktivitas suara berdaya tinggi tersebut.

“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” kata Eka dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (4/9).

Eka mengatakan Kemendagri perlu menerbitkan pedoman yang berlaku secara nasional agar pemerintah daerah memiliki acuan yang sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga.

Ia menilai larangan tersebut bukan berarti pemerintah melarang kegiatan hiburan masyarakat. Menurutnya, setiap kegiatan hiburan tetap harus menghormati hak masyarakat dan tidak menimbulkan gangguan, kerugian, maupun ancaman keselamatan.

“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” katanya.