Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon.
Pendalaman dilakukan setelah nama Nusron disebut dalam pemeriksaan perkara tersebut. KPK juga telah menetapkan empat orang yang disebut sebagai kepercayaan Nusron sebagai tersangka.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
KPK sebelumnya mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Jumlah tersebut diperbarui dari informasi awal yang menyebut 17 orang diamankan.
Achmad mengatakan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga KPK membutuhkan waktu untuk menggali fakta lebih jauh dan menentukan perkembangan perkara.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” katanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang dalam perkara tersebut. KPK akan mengikuti aliran uang Rp300 juta dan Rp106,3 miliar yang disebut diberikan PT Summarecon Agung Tbk kepada sejumlah pihak di Kementerian ATR/BPN.
“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan. Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/9).
“Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” lanjutnya.
KPK juga membuka peluang memeriksa Nusron dalam perkara tersebut. Budi mengatakan pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk membantu proses penegakan hukum dengan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik apabila dipanggil.
Penyidik KPK, kata Budi, masih menyusun strategi untuk mengungkap perkara tersebut. Langkah yang disiapkan mencakup pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga upaya melarang pihak tertentu bepergian ke luar negeri.
“Semuanya sama-sama kita tunggu karena memang ini masih penyidikan awal. Kita masih terus berprogres, ya. Nanti kita akan update terus perkembangan dari penyidikan perkara ini,” katanya.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK pada Selasa (15/9) malam, empat dari delapan tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Keempatnya ialah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK menahan delapan tersangka tersebut selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Di sisi lain, Istana menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan di KPK. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan persoalan hukum kepada aparat penegak hukum.
“Ya kita serahkan. Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu,” kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).
Sejauh berita ini ditulis, Nusron belum memberikan tanggapan mengenai OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan dugaan keterkaitannya dengan perkara tersebut.










