1.276 SPPG MBG Ditangguhkan, 654 Diusulkan Tutup Permanen

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)/Kemendikdasmen

Generasi.co, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menangguhkan operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Sebanyak 447 SPPG telah mendaftar, tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan. Sementara delapan SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN Ketut Sumedana mengatakan penghentian sementara dilakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas layanan MBG. BGN juga mengusulkan penutupan permanen terhadap SPPG yang masuk kategori kritis dan tidak memenuhi ketentuan.

“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higienitas dan sanitasi,” ujar Ketut di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan wilayah, 1.276 SPPG yang ditangguhkan terdiri atas 239 SPPG di Wilayah I yang mencakup Sumatera, 927 SPPG di Wilayah II yang mencakup Jawa, serta 110 SPPG di Wilayah III di luar Sumatera dan Jawa.

BGN telah menyampaikan usulan penutupan permanen terhadap 654 SPPG kategori kritis kepada pimpinan. Dapur MBG tersebut diusulkan ditutup secara permanen dalam waktu tujuh hari ke depan apabila tidak memenuhi ketentuan.

Dari 654 SPPG kategori kritis itu, 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan. Sebanyak 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, sedangkan delapan lainnya belum mengonfirmasi status pendaftarannya.

Ketut mengatakan BGN juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan standar operasional prosedur (SOP) diterapkan sesuai ketentuan.

“Kami juga akan mengecek langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” ucap Ketut.

BGN menyiapkan mekanisme pengalihan sementara layanan dari SPPG yang dihentikan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan kapasitas memadai. Langkah tersebut dilakukan agar penghentian sementara tidak mengganggu keberlanjutan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.

“Penghentian sementara ini merupakan bagian dari proses mitigasi risiko dan pembinaan. Kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta dinas kesehatan setempat untuk memfasilitasi pemenuhan standar bagi SPPG yang masih memiliki itikad untuk beroperasi sesuai ketentuan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Ketut.