Generasi.co, Bogor – Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dinonaktifkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di area belakang lapas. Empat pejabat lain di Lapas Cibinong turut dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan tersebut.
Lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Wisnu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Wisnu mulai menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong pada Oktober 2023. Ia menggantikan Usman Madjid sebagai pimpinan lapas tersebut.
Wisnu Hani Putranto lahir pada 3 Oktober 1984. Ia telah bekerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sejak 2002 dan menempuh pendidikan pemasyarakatan melalui Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) atau Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Dari pendidikan tersebut, Wisnu memperoleh gelar A.Md.IP. Ia kemudian melanjutkan pendidikan hingga meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Sains (M.Si.).
Sebelum menjadi Kalapas Cibinong, Wisnu pernah bertugas di sejumlah posisi di bidang pemasyarakatan, salah satunya sebagai pejabat di Lapas Kelas IIB Cilacap, Jawa Tengah.
Selama memimpin Lapas Cibinong, Wisnu tercatat menerima sejumlah penghargaan. Pada April 2025, Lapas Cibinong mendapat penghargaan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto atas kontribusinya dalam program pembinaan warga binaan.
Pada Agustus 2025, Wisnu menerima lencana Panca Warsa I dari Kwartir Cabang Kabupaten Bogor. Penghargaan tersebut diberikan terkait dedikasinya dalam mendukung kegiatan kepramukaan dan pembinaan pemuda di lingkungan lapas.
Lapas Cibinong juga mendapat penghargaan dari Polri pada Februari 2026 atas sinergi dalam membantu pengungkapan jaringan peredaran narkoba.
Di luar riwayat jabatannya, Wisnu tercatat memiliki harta kekayaan Rp3.189.411.335 berdasarkan LHKPN per 31 Desember 2025. Dalam laporan tersebut, Wisnu tidak tercatat memiliki utang.
Komponen terbesar hartanya berasal dari tanah dan bangunan senilai total Rp2.729.284.000. Aset tersebut terdiri atas lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Semarang, Jakarta Selatan, dan Depok.
Aset pertama berupa tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi/30 meter persegi di Kota Semarang senilai Rp250 juta.
Kemudian terdapat tanah dan bangunan seluas 183 meter persegi/100 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1,02 miliar. Aset lainnya di Jakarta Selatan berupa tanah dan bangunan seluas 63 meter persegi/45 meter persegi senilai Rp408,38 juta.
Dua aset lainnya berupa tanah dan bangunan seluas 31 meter persegi/20 meter persegi di Depok senilai Rp55 juta serta tanah dan bangunan seluas 180 meter persegi/100 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp1 miliar.
Wisnu juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp380 juta. Aset tersebut terdiri atas Jeep SUV tahun 1995 senilai Rp30 juta dan Toyota Hilux tahun 2023 senilai Rp350 juta.
Selain itu, Wisnu memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp25 juta serta kas dan setara kas Rp55.127.335. Dalam LHKPN tersebut, dia tidak tercatat memiliki surat berharga maupun harta lainnya.
Penonaktifan Wisnu dan empat pejabat Lapas Cibinong dilakukan setelah Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah dengan fasilitas yang dinilai memiliki standar seperti apartemen di area belakang lapas.
Temuan tersebut diketahui saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Bangunan-bangunan itu berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan tim menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di sejumlah bagian kawasan tersebut. Beberapa ruangan dilengkapi fasilitas rumah tangga seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur, perlengkapan memasak, dan pendingin udara.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” ujar Fikri di Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Ombudsman juga menemukan bangunan yang disebut sebagai penginapan atau rumah singgah. Sejumlah orang yang diduga merupakan warga binaan ditemukan berada di kawasan tersebut dan sempat dimintai keterangan.
Namun, Ombudsman belum memastikan identitas seluruh orang yang berada di fasilitas tersebut maupun status penggunaan setiap bangunan karena temuan masih dalam proses pendalaman.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan terhadap temuan Ombudsman masih berlangsung dan ditargetkan selesai secepatnya.
“Pemeriksaan terus berkembang. Mengenai waktunya, saya rasa tadi sudah diberi batasan, tapi kalau bisa lebih cepat juga lebih baik,” kata Rudi, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Rudi, hasil pemeriksaan diharapkan memberikan gambaran yang lebih lengkap dan menyeluruh mengenai temuan tersebut.
“Yang penting pasti lebih lengkap, kan itu yang diharapkan ya. Lebih lengkap, lebih menyeluruh itu yang diharapkan,” ujarnya.










