Generasi.co, Bogor – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ombudsman mengingatkan penertiban tersebut jangan sampai menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kami tentu berharap pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Jangan sampai langkah penertiban yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” kata anggota Ombudsman, Manager Nasution, kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Anggota Ombudsman lainnya, Partono, mengatakan pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah merupakan salah satu saran perbaikan yang diberikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah hanya salah satu saran perbaikan yang kami berikan kepada Kementerian Imipas. Masih ada beberapa saran perbaikan lainnya yang kami berikan,” ujar Partono.
Ombudsman, kata Partono, akan memantau pelaksanaan seluruh saran perbaikan yang telah disampaikan kepada Kemenimipas.
“Kami tentu akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan saran perbaikan yang kami sampaikan ke Imipas,” katanya.
Salah satu saran tersebut ialah melakukan investigasi terhadap proses berdirinya bangunan dan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Ombudsman juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Lapas Cibinong maupun lapas lainnya di Indonesia.
“Beberapa di antaranya adalah melakukan investigasi terhadap berdirinya bangunan dan fasilitas mewah tersebut,” ujar Partono.
“Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Lapas Cibinong dan lapas lainnya di Indonesia,” sambungnya.
Ombudsman juga meminta Kemenimipas memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Mekanisme pengawasan internal juga diminta diperkuat dan dilakukan secara rutin serta melekat oleh Inspektorat Jenderal dan Kanwil Pemasyarakatan.
“Memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang terbukti melanggar. Memperkuat mekanisme pengawasan internal yang dilakukan secara reguler dan melekat oleh Inspektorat Jenderal dan Kanwil Pemasyarakatan,” jelas Partono.
Ombudsman turut meminta penguatan pemahaman petugas lapas mengenai regulasi pengawasan eksternal. Langkah tersebut dinilai penting agar penolakan inspeksi oleh ORI atau lembaga pengawas eksternal lainnya tidak kembali terjadi.
“Memperkuat pemahaman petugas lapas terkait dengan regulasi pengawasan eksternal agar tidak terulang kembali penolakan inspeksi oleh ORI atau lembaga pengawas eksternal lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Irjen Imipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Menurut Rudi, bangunan tersebut didirikan secara swadaya.
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9).
Rudi juga mengatakan bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan berada di bantaran sungai.
“Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegasnya.










