Generasi.co, Jakarta – Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto (AY), ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri.
Penetapan tersebut menyusul insiden tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa pada 13 September 2026. Arief juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Kukuh Prabowo, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk mencari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya,” kata Kukuh, Rabu (30/9/2026).
Berikut deretan fakta terkait kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 dan penetapan Arief sebagai tersangka:
1. Nakhoda Sempat Melaporkan Kapal Miring
Sebelum kapal hilang kontak di perairan Laut Jawa pada Minggu dini hari, nahkoda sempat melaporkan kondisi kapal yang miring.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Banjarmasin, I Putu Sudayana, mengatakan laporan tersebut diterima pada pukul 02.00 WITA, 13 September 2026.
“Pada pukul 02.00 tanggal 13 September 2026 subuh itu nahkoda kapal melaporkan bahwa kapal dalam posisi miring,” kata Putu dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Minggu (13/9/2026).
Setelah menerima laporan, SAR Banjarmasin memberangkatkan kapal untuk melakukan pengecekan ke lokasi. Posisi terakhir KM Virgo Transport 8 terdeteksi berada 80 NM (Nautical Mile/Mil Laut) dari dermaga SAR Basirih.
2. Nakhoda Langsung Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan.
Kukuh mengatakan penahanan dilakukan ketika proses penyidikan masih berjalan.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggungjawabannya,” kata Kukuh.
3. Pemeriksaan Masih Berjalan
Polri masih memeriksa perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Kukuh belum menyebut pihak lain yang sedang diperiksa. Dia mengatakan pemeriksaan masih dilakukan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
4. Arief Dijerat Dua Pasal
Kukuh menyebut Arief dijerat dengan Pasal 302 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau Pasal 474 Ayat 3 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan Pasal 302 Ayat 3 UU Pelayaran, Arief terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Sementara Pasal 474 Ayat 3 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V.
5. Sosok Nakhoda Arief Yunianto
Nakhoda yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Arief Yunianto atau AY.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi mengenai latar belakang dan perjalanan karier Arief. Data publik juga belum menjelaskan secara terperinci riwayat pendidikan pelayarannya.
Informasi terbuka mengenai awal karier Arief sebagai pelaut, jenjang sertifikasi Ahli Nautika, serta daftar kapal yang pernah dinakhodainya sebelum KM Virgo Transport 8 juga belum tersedia secara lengkap.
6. Sosok Nakhoda Sempat Dicari Publik
Setelah kecelakaan KM Virgo Transport 8, publik mencari informasi mengenai sosok nakhoda kapal tersebut.
Sejumlah penumpang yang selamat menyebut tidak ada peringatan bahaya dari awak kapal sebelum kapal tenggelam.
“Tidak ada peringatan dari awak kapal. Pada dasarnya, hanya ada seseorang yang berinisiatif berteriak, ‘Oh, kapalnya miring, miring, miring,'” ujar Rinto Arahap, 33, salah satu korban selamat, kepada AFP, dikutip Senin (14/9/2026).
Di media sosial juga muncul tudingan bahwa nakhoda diduga menyelamatkan diri menggunakan sekoci tanpa memedulikan keselamatan penumpang. Tudingan tersebut merupakan informasi yang beredar di media sosial dan bukan keterangan resmi mengenai perkara.
7. Sebanyak 186 Korban Telah Ditemukan
Data manifest mencatat terdapat 243 orang di dalam KM Virgo Transport 8.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 korban telah ditemukan. Sebanyak 108 korban ditemukan dalam kondisi selamat, sedangkan 78 korban lainnya meninggal dunia.
Dengan demikian, masih terdapat 57 korban yang belum ditemukan berdasarkan data tersebut.










