SBY Soroti Gejolak Politik RI: Kok Jadi Begini Negara Kita?

Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/KPU

Generasi.co, JAKARTA – Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi politik Indonesia yang dinilainya semakin liar. Dia meminta Presiden Prabowo Subianto menghidupkan kembali politik yang berkeadaban di tengah gejolak politik saat ini.

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai perebutan kekuasaan seolah membenarkan segala cara, tanpa mempertimbangkan nilai moral maupun baik dan buruknya tindakan.

“Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita,” kata SBY melalui akun X, Rabu (4/11/2026).

SBY khawatir situasi tersebut membuat masyarakat merasa takut dan tidak tenteram tinggal di negaranya sendiri.

“Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tentram hidup di negaranya sendiri,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan permohonan kepada Prabowo agar memperbaiki kehidupan politik nasional. Menurut SBY, upaya mengembalikan politik yang berkeadaban merupakan panggilan sejarah.

“Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah,” katanya.

Pernyataan SBY tersebut disampaikan di tengah pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bareskrim Polri telah menetapkan Listyo bersama dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke perangkat penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi. Salah satunya merupakan nomor telepon Presiden Prabowo.

“Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum,” kata Asep.

Selain Prabowo, sejumlah pihak lain diduga menjadi sasaran penyadapan, mulai dari tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, politikus, hingga media massa.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman enam tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman delapan tahun penjara.