Generasi.co, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperluas jumlah bank dan perusahaan teknologi finansial (fintech) yang terlibat dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Sekitar 30 platform tambahan disiapkan untuk bergabung melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Perluasan tersebut menjadi perhatian setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut kebijakan pajak digital akan mulai dilaksanakan pada 9 November 2026.
Pernyataan itu disampaikan Hashim dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Yang namanya digital taxation, pajak digital, ini akan segera dilaksanakan, tanggal 9 November, semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GOTO, dan sebagainya harus-harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” kata Hashim.
Namun, DJP menjelaskan kebijakan tersebut bukan pengenaan jenis pajak baru. SPP-TDLN merupakan sistem untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang telah berlaku sejak 25 September 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan rencana penerapan pada 9 November berkaitan dengan perluasan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN.
“Terkait pernyataan tersebut kami sampaikan bahwa yang dimaksud adalah SPP-TDLN yang merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi,” ujar Inge, dikutip dari Kontan, Senin (2/11/2026).
SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Sistem ini memfasilitasi pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri di dalam daerah pabean.
Jenis transaksi yang dikenai PPN
SPP-TDLN digunakan untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia, sepanjang transaksi tersebut memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
Contohnya meliputi perangkat lunak dan aplikasi, layanan komputasi awan (cloud), layanan streaming dan hiburan digital, layanan berbasis kecerdasan buatan (AI), serta permainan daring.
Transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dikenai pungutan kembali melalui SPP-TDLN.
DJP juga memastikan transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk memungut PPN dari aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat.
“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Inge, dikutip dari Kompas.com, Senin.
DJP siapkan 30 platform tambahan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan pemerintah berencana melibatkan 30 platform tambahan dari sektor perbankan dan fintech dalam mekanisme SPP-TDLN.
DJP telah menggelar pertemuan dengan perwakilan platform tersebut untuk membahas kesiapan mereka bergabung dalam sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
“Hari ini, tadi pagi, saya baru rapat dengan 30 platform yang akan ikut. Kita kasih waktu sampai November,” kata Bimo.
Penambahan penerbit atau issuer akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur sistem masing-masing bank dan perusahaan fintech. Artinya, ke-30 platform tersebut belum seluruhnya resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN.
“Nanti setelah mereka siap infrastruktur sistemnya. Itu bank sama fintech,” ujar Bimo.
Sebelumnya, pada 25 September 2026, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN melalui SPP-TDLN. Calon pemungut lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum resmi ditunjuk.
“Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi. Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP,” kata Inge.
Untuk mempercepat persiapan, DJP juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). DJP turut mendorong jaringan pembayaran internasional Mastercard dan Visa agar terintegrasi dengan SPP-TDLN.
Dampak terhadap konsumen
Ekonom sekaligus Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, mengatakan dampak penerapan SPP-TDLN terhadap masyarakat bergantung pada apakah transaksi yang dilakukan sebelumnya sudah dikenai PPN atau belum.
Konsumen yang membeli layanan digital luar negeri melalui penyedia yang sudah memungut PPN PMSE seharusnya tidak mengalami tambahan beban karena transaksi yang sama tidak boleh dikenai PPN dua kali.
Sebaliknya, beban baru berpotensi muncul pada transaksi yang sebelumnya belum terjangkau pemungutan pajak.
“Beban baru akan terasa pada transaksi yang sebelumnya lolos dari pemungutan, karena harga efektif yang dibayar konsumen naik sebesar PPN yang berlaku,” kata Syafruddin kepada Kompas.com, Senin.
Menurut dia, dampak tersebut kemungkinan paling terasa pada layanan berlangganan, seperti perangkat lunak, komputasi awan, streaming, aplikasi, hingga jasa digital lintas negara.
Dari sisi keadilan, Syafruddin menilai sistem ini dapat mengurangi perbedaan perlakuan antara penyedia layanan domestik yang telah memenuhi kewajiban pajak dan pemasok luar negeri yang sebelumnya lebih sulit dijangkau.
Meski demikian, ia mengingatkan adanya risiko kesalahan klasifikasi transaksi, sengketa pemungutan pajak, hingga biaya administrasi yang berpotensi dibebankan kepada pelanggan.
“Pemerintah perlu memastikan mekanisme koreksi cepat, bukti pungut yang transparan, serta pengecualian yang tegas untuk transfer nonkonsumsi,” ujar Syafruddin.










