Generasi.co, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengarah pada perbuatan makar.
Prasetyo menyebut tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
“Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/11/2026).
Dia menegaskan, penyadapan terhadap kepala negara bukan persoalan yang bisa dipandang sepele karena berpotensi mengancam kepentingan negara.
“Termasuk membahayakan pimpinan negara,” katanya.
Kasus dugaan penyadapan tersebut menyeret Listyo bersama dua jenderal polisi lainnya, yakni perwira berinisial ASN dan EH. Bareskrim Polri telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Listyo dan dua jenderal lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan terkait dugaan penyadapan terhadap Prabowo.










