Generasi.co, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan sosok berinisial AK. Penertiban tidak hanya menyasar perusahaan-perusahaan tersebut, tetapi juga seluruh jaringan usaha terkait di berbagai wilayah Indonesia.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil penelaahan dan verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola pertambangan, perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
“Penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK,” kata Barita kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Satgas PKH telah menginventarisasi dan memverifikasi kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut. Proses ini menjadi bagian dari upaya penertiban terhadap seluruh perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan AK.
Barita mengatakan, pemerintah juga telah melakukan penagihan denda administratif dan pemulihan aset sesuai Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas PKH membuka kemungkinan membawa perkara tersebut ke ranah pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam proses penertiban. Penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum yang tergabung dalam satgas.
“Apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Barita.
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, termasuk yang dilakukan melalui jaringan perusahaan dan struktur pengendalian usaha yang kompleks.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan dan pengendalian negara atas kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara,” tegasnya.
Satgas PKH Verifikasi Dugaan Keterkaitan AK dengan Jenderal Bintang Empat
Satgas PKH masih menelusuri dugaan hubungan AK dengan seorang jenderal bintang empat. Barita mengatakan, proses verifikasi dilakukan dengan mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan hukum dengan sosok berinisial AK tersebut.
“Nah tentu ada verifikasi. Kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum AK tadi,” imbuh Barita.










