KPK Dalami Dugaan Mantan Penyidik Terlibat Penyadapan Prabowo

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo [kanan]/KPK

Generasi.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan mantan penyidik lembaga antirasuah dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dugaan tersebut mencuat setelah tiga jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyadapan, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai dugaan keterlibatan mantan penyidik tersebut. KPK sejauh ini baru mengetahui kabar itu dari sejumlah pemberitaan media.

“Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi ya. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11/2026).

Budi menegaskan, penyadapan yang dilakukan KPK memiliki dasar hukum dan tidak dilakukan secara sembarangan. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Artinya penyadapan di KPK lawful intercept. Memang semuanya sesuai dengan perkara yang sedang ditangani,” ujarnya.

Dia menjelaskan, setiap pengajuan penyadapan harus melalui sejumlah tahapan persetujuan. Prosesnya dimulai dari pengajuan oleh tim, kemudian disetujui direktur, deputi, hingga mendapat persetujuan pimpinan KPK.

KPK juga melakukan audit independen secara berkala terhadap kegiatan penyadapan. Menurut Budi, mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas sekaligus memastikan penyadapan hanya menyasar pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara yang ditangani.

Setiap penyadapan juga memiliki batas waktu. Apabila masa penugasan telah berakhir, KPK akan menghentikan penyadapan terhadap nomor atau pihak yang bersangkutan.

Budi menambahkan, Dewan Pengawas KPK turut menjalankan fungsi kontrol terhadap kegiatan lembaga antirasuah, termasuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Pernyataan KPK tersebut muncul di tengah pengusutan dugaan penyadapan terhadap Prabowo yang mulai dikaitkan dengan indikasi makar.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyidik tengah mendalami dugaan bahwa penyadapan tersebut bertujuan melumpuhkan kekuasaan Presiden sehingga tidak dapat menjalankan pemerintahan.

“Kalau dikatakan membunuh Presiden, tidak. Tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, sehingga Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan,” kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu (4/11/2026).

Yusril menjelaskan, penyidik awalnya menetapkan para tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi. Namun, pengembangan perkara kemudian mengarah pada pendalaman motif dan tujuan tindakan tersebut.

Dari hasil pendalaman sementara, penyidik menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Yusril merujuk Pasal 191 KUHP Nasional yang mengatur makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Tiga jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi.

Awal Terbongkarnya Dugaan Penyadapan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo mulai terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

“Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Penyadapan diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Sasaran penyadapan tidak hanya nomor telepon Prabowo. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meski tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Penyidik juga menemukan dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut pada Oktober 2026.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ujar Asep.

Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak. Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli.

Polisi turut menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Asep menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Prosedur tersebut, menurut dia, harus menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum serta dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.