Sufmi Dasco Ahmad Tinjau Pangkalan LPG 3 Kg dan Subpangkalan di Palmerah, Tak Ditemukan Antrean

Foto: Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Tangkap Layar Instagram @sufmi_dasco)
Foto: Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Tangkap Layar Instagram @sufmi_dasco)

Antrean panjang di pangkalan LPG 3 kg mulai mereda setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengecer kembali diizinkan berjualan. DPR pun meninjau langsung distribusi di Palmerah, Jakarta Barat.

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bersama pimpinan Komisi VI DPR meninjau sejumlah pangkalan LPG 3 kilogram (kg) dan subpangkalan di wilayah Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Peninjauan ini dilakukan Sufmi Dasco Ahmad untuk memastikan kondisi distribusi gas subsidi setelah Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual LPG 3 kg.

Sebelumnya, sempat terjadi kelangkaan gas melon akibat kebijakan pembatasan penjualan di tingkat pengecer yang diterapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 1 Februari 2025.

Namun, setelah instruksi dari Prabowo, antrean panjang di pangkalan mulai mereda dan pasokan kembali stabil.

DPR Cek Distribusi LPG 3 Kg di Palmerah

Berdasarkan pantauan di Jalan Anggrek Cendrawasih Raya, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (6/2/2025), Dasco bersama Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermania, Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade, serta Anggota Komisi VI Kawendra Lukistian tiba di lokasi sekitar pukul 09.25 WIB.

Rombongan langsung mengunjungi pangkalan LPG 3 kg milik Rizki Yulianto.

Dalam kunjungan ini, Dasco menanyakan langsung kepada pemilik pangkalan terkait kondisi penjualan LPG sebelum dan sesudah kebijakan pengecer kembali diaktifkan.

“Ini sekarang Bapak jual ke pengecer Rp16 ribu, berarti harga ambilnya di bawah Rp16 ribu?” tanya Dasco kepada Rizki di lokasi.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Rizki mengakui bahwa sebelumnya antrean panjang terjadi setiap hari karena warga kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kg.

Namun, setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi agar pengecer kembali diperbolehkan menjual, situasi mulai terkendali.

“Sebelum ada arahan, tiap hari ramai antrean. Sekarang sudah enggak. Setelah pengumuman Presiden kalau warung boleh jual lagi, konsentrasi pembeli sudah kepecah,” ujar Rizki.

Antrean di Subpangkalan Sudah Tidak Terlihat

Seusai meninjau pangkalan utama, Dasco bersama rombongan Komisi VI DPR melanjutkan kunjungan ke subpangkalan LPG 3 kg yang terdiri dari beberapa warung kelontong di sekitar wilayah Palmerah.

Terpantau, antrean panjang warga yang sebelumnya terjadi kini sudah tidak tampak.

Salah satu penjual di Toko Hasan, yang menjadi subpangkalan gas, mengungkap masyarakat kini bisa langsung membeli LPG tanpa harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagaimana diwajibkan dalam kebijakan sebelumnya.

“Kalau beli pakai KTP sekarang?” tanya Dasco.

“Nggak usah,” jawab pemilik toko singkat.

Jawaban ini menunjukkan bahwa regulasi ketat terkait penggunaan KTP dalam pembelian LPG subsidi kini mulai longgar, sehingga mempermudah akses masyarakat terhadap gas 3 kg.

Masyarakat Resah

Sebelumnya, Kementerian ESDM mengeluarkan kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai Sabtu, 1 Februari 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, pada Jumat, 31 Januari 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menertibkan harga di tingkat pengecer, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan harga yang tidak terkendali.

Namun, dampaknya justru membuat pasokan gas subsidi sulit diakses masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari pangkalan resmi.

Akibatnya, antrean panjang di pangkalan resmi terjadi di berbagai daerah.

Masyarakat yang terbiasa membeli LPG dari warung kelontong atau pengecer terpaksa mengantre lebih lama, bahkan harus berulang kali ke pangkalan untuk mendapatkan gas yang dibutuhkan.

Prabowo Turun Tangan

Melihat kondisi ini, Presiden RI Prabowo Subianto langsung turun tangan dan menginstruksikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk segera mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 kg.

Keputusan ini diambil guna mengembalikan stabilitas distribusi gas subsidi agar masyarakat tidak mengalami kesulitan.

“Ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat.”

“Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, beliau langsung menginstruksikan agar pengecer kembali diperbolehkan menjual seperti biasa,” ujar Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Keputusan ini disambut positif oleh masyarakat.

Sejumlah pedagang dan warga yang sebelumnya mengeluhkan kesulitan mendapatkan LPG 3 kg kini merasa lebih lega karena distribusi kembali normal.

DPR Apresiasi Prabowo

Dalam kesempatan tersebut, Dasco juga apresiasi langkah cepat Presiden Prabowo dalam merespons persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi Presiden yang cepat tanggap dalam menyelesaikan persoalan ini. Pemerintah harus memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tetap lancar dan tidak ada hambatan bagi masyarakat kecil yang membutuhkan,” ujar Dasco.

Ia juga mengingatkan agar ke depan, kebijakan yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak harus dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.

“Setiap kebijakan harus dipertimbangkan dengan matang. Jangan sampai ada kebijakan yang justru membuat rakyat susah,” tegasnya.

Kunjungan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan Komisi VI DPR ke pangkalan dan subpangkalan LPG 3 kg di Palmerah, Jakarta Barat, menegaskan bahwa kondisi distribusi gas subsidi mulai kembali normal setelah kebijakan larangan pengecer dicabut.

Antrean panjang yang sebelumnya terjadi kini mereda, dan masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan untuk mendapatkan gas LPG 3 kg.

Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer kembali berjualan mendapatkan respons positif karena mempermudah akses masyarakat terhadap gas subsidi.

Meski demikian, DPR mengingatkan agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat harus dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan kepanikan dan kesulitan di lapangan.

(BAS/Red)