Presiden Prabowo Subianto menghormati aspirasi Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan Presiden terbatas dalam sistem trias politika.
Generasi.co, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto, melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan sikapnya terkait tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025), Wiranto menjelaskan, Prabowo menghormati aspirasi yang disampaikan oleh forum tersebut.
Namun, sebagai kepala negara dan pemerintahan, Prabowo memahami batasan kewenangan dalam sistem pemerintahan yang menganut prinsip trias politika.
“Yang pertama, beliau perlu mempelajari dulu isi dari pernyataan tersebut, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” ujar Wiranto.
Wiranto menambahkan, dalam negara yang menganut prinsip trias politika, terdapat pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang tidak bisa saling mencampuri.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak terkait usulan tersebut.
“Tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas. Artinya, kekuasaan beliau terbatas juga.”
“Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” imbuh Wiranto.
Selain usulan pergantian Wakil Presiden, Forum Purnawirawan TNI-Polri juga menyampaikan delapan poin tuntutan, termasuk reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi serta permintaan ketegasan terhadap aparat negara yang dianggap masih memiliki loyalitas kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, Wiranto menekankan keputusan dalam pemerintahan tidak diambil hanya berdasarkan satu sumber informasi.
Prabowo akan mempertimbangkan berbagai masukan sebelum mengambil keputusan.
“Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan. Juga beliau memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang,”
“banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan,” ujar Wiranto.
Wiranto juga menyebut Prabowo memahami akan selalu ada pro dan kontra di masyarakat, yang menurutnya merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
Namun, ia berharap perbedaan pendapat tersebut tidak mengganggu stabilitas nasional, terutama di saat negara sedang menghadapi berbagai tantangan.
“Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul. Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai,” ujar Wiranto.
Forum Purnawirawan TNI-Polri diketahui telah mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ratusan purnawirawan jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel.
Beberapa tokoh yang menandatangani surat pernyataan tersebut antara lain Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Delapan poin tuntutan yang disampaikan oleh forum tersebut mencakup:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus serupa yang dianggap merugikan masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
- Melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
- Melakukan reshuffle terhadap para menteri yang diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Kementerian Dalam Negeri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Pernyataan sikap ini telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan elit politik.
Beberapa pihak mendukung usulan forum tersebut, sementara yang lain menilai bahwa pergantian Wakil Presiden harus melalui prosedur konstitusional yang ketat sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mereka menegaskan bahwa posisi Wakil Presiden merupakan hasil pemilihan umum yang sah melalui proses demokrasi dan hanya bisa diganti jika memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam konstitusi, seperti mengundurkan diri, tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen, atau diberhentikan oleh MPR berdasarkan keputusan hukum yang mengikat.
Oleh karena itu, sebagian pihak menilai bahwa usulan pergantian yang bersifat politis semata tanpa dasar hukum yang kuat dapat mencederai stabilitas pemerintahan dan prinsip demokrasi yang telah dibangun.
(BAS/Red)










