Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Indonesia Capai Rp34,91 Triliun per Maret 2025

Foto Ilustrasi: Pajak Ekonomi Digital. (Istimewa)
Foto Ilustrasi: Pajak Ekonomi Digital. (Istimewa)

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia mencapai Rp34,91 triliun hingga Maret 2025, mencakup PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP, menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam kontribusi digital terhadap kas negara.

Generasi.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.

Angka ini mencerminkan pertumbuhan signifikan dalam kontribusi sektor digital terhadap pendapatan negara.

Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital:

  1. PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE):
    Penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp27,48 triliun. Hingga Maret 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan 190 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran. Setoran ini mencakup Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, dan Rp2,14 triliun pada 2025.
  2. Pajak Kripto:
    Penerimaan dari pajak kripto mencapai Rp1,2 triliun, terdiri dari Rp560,61 miliar PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Penerimaan ini berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp115,1 miliar pada 2025.
  3. Pajak Fintech (P2P Lending):
    Penerimaan pajak dari sektor fintech mencapai Rp3,28 triliun, terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp834,63 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, dan PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp1,72 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp241,88 miliar pada 2025.
  4. Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah):
    Penerimaan dari pajak SIPP mencapai Rp2,94 triliun, terdiri dari PPh sebesar Rp200,21 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun. Penerimaan ini berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp94,18 miliar pada 2025.

Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Digital:

Pemerintah berkomitmen untuk terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital.

Langkah-langkah yang diambil meliputi penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, serta pengawasan terhadap transaksi kripto, fintech, dan pengadaan barang/jasa melalui SIPP.

Tujuannya adalah menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.

(BAS/Red)