Indonesia–AS segera rilis pernyataan bersama berisi kesepakatan dagang strategis, dari tarif, HAKI, hingga penghapusan hambatan non-tarif dan digital trade.
Generasi.co, Jakarta – Negosiasi dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kini memasuki tahap yang semakin konkret. Pemerintah kedua negara tengah menyiapkan joint statement resmi yang akan memuat secara lengkap hasil pembicaraan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden AS Donald Trump.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan pernyataan bersama itu akan menjabarkan secara menyeluruh keputusan-keputusan utama, yang meliputi tarif impor, penghapusan hambatan non-tarif, serta komitmen dagang strategis lainnya.
“Jadi joint statement itu menjelaskan ke publik sebenarnya keputusannya itu apa saja. Kan mulai dari penetapan tarif resiprokal kita yang 19 persen kemudian masalah non-tarif yang kita selesaikan apa saja. Jadi di situ kan mulai perizinan impor, lokal konten, dan semuanya,” ujar Susiwijono kepada media di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Ia juga mengonfirmasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyampaikan hasil tersebut langsung kepada Presiden Prabowo.
“Pak Menko sudah laporkan ke Bapak Presiden. Nah joint statement ini yang nanti oleh pihak Amerika mohon kita sampaikan ke publik supaya bahasanya sama. Di situ nanti akan melihat lengkaplah komitmen kita apa saja yang selama ini,” tambahnya.
Kesepakatan Non-Tarif yang Dicapai
Paket perjanjian yang akan diumumkan mencakup banyak sektor strategis. Beberapa poin penting di antaranya:
- Deregulasi Perizinan Impor
Pemerintah RI akan menyederhanakan proses perizinan impor, mempermudah masuknya barang dan menurunkan beban birokrasi bagi pelaku usaha. - Pengecualian TKDN untuk Produk TIK dan Data Center AS
Produk-produk teknologi informasi dan pusat data dari AS, seperti Apple dan GE (alat kesehatan), akan dibebaskan dari persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). - Pengakuan Sertifikasi dan Perlindungan HAKI
Indonesia akan mengakui sertifikasi dari lembaga AS seperti US FDA untuk makanan, obat-obatan, dan alat kesehatan. Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) juga diperkuat dalam perjanjian ini. - Standarisasi Otomotif
Indonesia menyepakati penggunaan standar keselamatan kendaraan dari AS, yakni Federal Motor Vehicle Safety Standard (FMVSS), untuk mempermudah ekspor dan impor di sektor otomotif. - Bebas Bea Masuk Produk Digital
Barang tidak berwujud yang ditransmisikan secara elektronik seperti perangkat lunak (software) akan dibebaskan dari bea masuk di bawah perjanjian Custom Duties on Electronic Transmission (CDET). - Kesepakatan SPS (Sanitary and Phytosanitary)
Perjanjian ini memastikan bahwa produk pertanian dan pangan yang diperdagangkan antarnegara memenuhi standar kesehatan dan keamanan.
Langkah Strategis Menuju Akses Pasar yang Lebih Luas
Dengan kesepakatan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat akses produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat dan sebaliknya. Paket komprehensif ini mencerminkan pendekatan perdagangan modern yang tidak hanya fokus pada tarif, tetapi juga menyentuh aspek regulasi, teknologi, perlindungan konsumen, dan kepercayaan antarnegara.
Joint statement resmi diperkirakan akan dirilis dalam waktu dekat, menyusul kesepakatan teknis yang kini telah rampung. Pemerintah menargetkan penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara seragam dan transparan, demi menjaga kepercayaan dan konsistensi dalam implementasi kebijakan luar negeri dan perdagangan.
(BAS/Red)










