Menlu RI Tegaskan Krisis Rohingya Hanya Bisa Diselesaikan Lewat Lima Poin Konsensus ASEAN

Menteri Luar Negeri RI Sugiono menegaskan bahwa penyelesaian krisis Rohingya hanya dapat dicapai melalui Lima Poin Konsensus (5PC) ASEAN, yang menjadi pedoman utama dialog inklusif serta perlindungan hak asasi manusia di Myanmar. Hal itu ia sampaikan dalam High Level Conference on the Situation of Rohingya Muslims and Other Minorities in Myanmar baru-baru ini.

Sugiono menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi krisis yang semakin kompleks. Ia menyoroti kerentanan komunitas Rohingya dan minoritas lain yang kerap dieksploitasi jaringan kejahatan transnasional, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Indonesia akan mengambil tindakan tegas terhadap jaringan kriminal tersebut, namun penyelesaian krisis memerlukan keterlibatan kolektif negara-negara dunia,” ujarnya.

Menlu RI juga mendorong penguatan ASEAN dan Bali Process sebagai platform kawasan dalam menangani migrasi ilegal dan melindungi komunitas rentan. Selain itu, ia menyerukan peningkatan koordinasi dengan badan-badan PBB, seperti UNODC, UNHCR, dan IOM, guna memberikan dukungan berkelanjutan bagi negara penampung pengungsi. Sugiono mendesak negara pihak Konvensi Pengungsi 1951, terutama negara maju, agar membuka akses resettlement lebih luas bagi pengungsi Rohingya.

“Sudah delapan tahun pengungsi Rohingya hidup dalam ketidakpastian. Kita tidak boleh membiarkan ini menjadi dekade keputusasaan. Komunitas internasional harus berbagi tanggung jawab,” tegasnya.

Konferensi tingkat tinggi terkait Rohingya ini digelar berdasarkan mandat Resolusi SMU PBB 79/182, dengan tujuan memobilisasi dukungan politik serta merumuskan rencana aksi konkret yang menitikberatkan pada perlindungan HAM, serta membuka jalan bagi repatriasi Rohingya secara sukarela, aman, dan bermartabat sesuai semangat Lima Poin Konsensus ASEAN.

Laporan PBB

Militer Myanmar dilaporkan telah secara sistematis menghancurkan desa-desa Rohingya, termasuk tempat ibadah dan lahan pertanian, untuk diganti dengan pos-pos keamanan. Temuan ini diungkap dalam laporan investigasi yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dirilis akhir September 2025.

Menurut laporan itu, penghancuran terjadi di sejumlah wilayah Rakhine yang sebelumnya menjadi permukiman komunitas Rohingya. Sejumlah citra satelit dan kesaksian saksi mata menunjukkan bahwa bangunan desa dibulldozer hingga rata dengan tanah, kemudian digantikan infrastruktur militer seperti pos penjagaan dan barak pasukan.

Praktik ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap prospek repatriasi pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Myanmar. Dengan desa-desa asal mereka telah hilang atau dikuasai militer, jaminan bagi kembalinya Rohingya secara sukarela, aman, dan bermartabat dianggap masih jauh dari kenyataan.

“Penghancuran sistematis ini tidak hanya menghapus jejak kehidupan komunitas Rohingya, tapi juga mengirim pesan bahwa mereka tidak diinginkan kembali ke tanah kelahiran mereka,” ujar salah satu peneliti yang terlibat, seperti dikutip Reuters (29/9/2025).

Komunitas internasional menilai tindakan militer Myanmar ini sebagai bentuk lanjutan dari pembersihan etnis yang memaksa lebih dari 700 ribu Rohingya mengungsi sejak 2017. Kondisi tersebut semakin memperkuat tuntutan agar repatriasi Rohingya harus didasarkan pada pemulihan hak-hak sipil dan jaminan keamanan, bukan sekadar kesepakatan administratif.