Pemerintah Berencana Wajibkan Pengoplosan BBM dengan Etanol 10 Persen

Pemerintah berencana mewajibkan pencampuran etanol 10 persen (E10) pada bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat sebagai langkah strategis menekan penggunaan energi fosil, mengurangi ketergantungan impor BBM, serta mendorong pemanfaatan sumber daya domestik.

Rencana yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia itu, menurutnya, juga telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Penerapan E10 diharapkan tidak hanya mengurangi impor, tetapi juga memberikan insentif ekonomi bagi petani tebu, jagung, dan singkong sebagai bahan baku etanol.


“Ke depan, kita mendorong untuk ada E10. Kemarin juga kami rapat dengan Bapak Presiden, Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol,” kata Bahlil dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Saat ini, pencampuran etanol baru diterapkan pada kadar 5 persen (E5) untuk produk Pertamax Green 95. Kenaikan ke E10 dipandang sebagai langkah berkelanjutan yang sejalan dengan agenda transisi energi dan upaya pengurangan emisi, karena etanol berasal dari bahan baku nabati yang diproduksi di dalam negeri.

“Kita akan campur bensin kita dengan etanol, tujuannya agar kita tidak impor banyak, dan juga untuk membuat minyak yang bersih, yang ramah lingkungan,” katanya.

Penerapan E10 akan dilakukan secara bertahap dan perlu persiapan teknis, infrastruktur, serta uji coba untuk memastikan kesiapan distribusi dan kompatibilitas kendaraan. Menurut Bahlil, waktu persiapan diperkirakan membutuhkan beberapa tahun untuk implementasi nasional yang optimal.

“E10 masih dalam pembahasan, kita menguji coba dulu. Sudah dinyatakan clear, bagus, baru kita jalankan. Butuh 2-3 tahun terhitung dari sekarang. Jadi kita harus hitung baik-baik dulu,” katanya.

Langkah ini diposisikan pemerintah sebagai bagian dari strategi kemandirian energi yang membawa manfaat ganda: mengurangi aliran devisa untuk impor BBM dan menghidupkan nilai tambah bagi sektor pertanian dalam negeri.