Dasco-Bahlil Pastikan Tata Kelola Ekspor SDA oleh Danantara Beri Kepastian bagi Dunia Usaha

Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: Instagram @sufmi_dasco)
Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Sumber: Instagram @sufmi_dasco)

Pemerintah dan DPR memastikan kebijakan penataan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengganggu kegiatan usaha maupun kontrak bisnis yang telah berjalan. Kepastian itu disampaikan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria.

Dasco mengatakan pertemuan tersebut membahas langkah percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, perbaikan tata kelola ekspor SDA, serta penyederhanaan perizinan investasi guna menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

“Kami membahas langkah-langkah percepatan pertumbuhan ekonomi, termasuk tata kelola ekspor SDA melalui DSI dan penyederhanaan perizinan investasi,” kata Dasco.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan regulasi yang merugikan pelaku usaha pertambangan. Pemerintah, kata dia, justru tengah menyiapkan formulasi kebijakan yang memberikan kepastian hukum dan usaha bagi investor maupun perusahaan tambang.

Bahlil juga memastikan skema bagi hasil gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi serta tidak diterapkan pada sektor mineral dan batu bara.

“Untuk minerba tidak ada perubahan aturan. Ini penting untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan program hilirisasi dengan memastikan pasokan bahan baku bagi industri dalam negeri tetap tersedia. Untuk komoditas batu bara, kebijakan produksi akan disesuaikan dengan kondisi pasar guna menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan.

Sementara itu, Dony Oskaria menyatakan PT DSI akan menjalankan mandat pengelolaan ekspor SDA secara transparan dan akuntabel. Danantara juga tengah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan pemantauan transaksi ekspor secara real time.

Menurut Dony, PT DSI akan berperan sebagai perantara tunggal ekspor SDA hingga 31 Desember 2026 dengan tujuan memperbaiki tata kelola perdagangan dan mencegah praktik under invoicing maupun transfer pricing.

“Selama tidak ada praktik under invoicing dan transfer pricing, seluruh kontrak yang sudah berjalan tetap berlaku seperti biasa,” tegas Dony.

Pemerintah berharap kepastian kebijakan tersebut dapat menjaga kepercayaan pelaku usaha sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan ekonomi global dan pelemahan nilai tukar rupiah.