Generasi.co, Jakarta – Korlantas Polri menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai pemberlakuan aturan baru berupa denda maksimal Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara sepeda motor dengan ban gundul merupakan hoaks. Ketentuan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan narasi yang menyebut Polri baru memberlakukan sanksi tersebut tidak benar. Menurut dia, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama berlaku.
“Informasi tersebut hoaks,” kata Wibowo, Kamis (23/7/2026).
Wibowo menjelaskan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan.
“Denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul,” ujarnya.
Menurut Wibowo, ban yang sudah gundul memang dapat menjadi dasar penindakan karena termasuk kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Namun, aturan tersebut telah berlaku sejak lama dan tidak khusus ditujukan untuk pelanggaran penggunaan ban gundul.
Ia juga menegaskan ancaman pidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu merupakan batas maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan sanksi yang otomatis dikenakan kepada setiap pelanggar.
“Tidak benar apabila disebut sebagai kebijakan baru yang baru saja diberlakukan Polri,” tegasnya.
Selain mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009, Wibowo mengingatkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur persyaratan kondisi ban kendaraan. Dalam aturan tersebut, kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari satu milimeter agar kendaraan tetap memenuhi persyaratan laik jalan.
Ia mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. Masyarakat juga diminta memperoleh informasi mengenai aturan lalu lintas melalui kanal resmi Korlantas Polri.
Penegasan serupa disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin. Ia memastikan kabar mengenai adanya aturan baru yang memberikan sanksi khusus bagi pengendara dengan ban gundul tidak memiliki dasar.
“Hoaks,” kata Komarudin.
Komarudin mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar tanpa kejelasan sumber resmi. Ia menekankan yang lebih penting adalah meningkatkan kesadaran untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memastikan kendaraan selalu dalam kondisi laik jalan demi keselamatan bersama.
“Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan,” ujarnya.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto juga menyampaikan bahwa informasi mengenai adanya aturan baru tersebut keliru. Menurut dia, ketentuan mengenai persyaratan teknis kendaraan, termasuk kondisi ban, telah diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” kata Dwi.
Ia menegaskan Pasal 285 ayat (1) memang mengatur ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Namun, ketentuan itu bukan aturan baru maupun sanksi yang dibuat khusus untuk ban gundul.
Korlantas Polri, kata Dwi, tetap mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul guna mengurangi risiko kecelakaan.










