Indonesia Raup Rp34,91 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital, Ini Rinciannya

Foto Ilustrasi: Harga Bitcoin. (Getty Images)
Foto Ilustrasi: Harga Bitcoin. (Getty Images)

Generasi.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.

Angka ini mencerminkan kontribusi signifikan dari berbagai subsektor digital terhadap kas negara.

Rincian Penerimaan Pajak Ekonomi Digital:

  1. PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp27,48 triliun
  2. Pajak Kripto: Rp1,2 triliun
  3. Pajak Fintech (P2P Lending): Rp3,28 triliun
  4. Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Rp2,94 triliun

PPN PMSE Dominasi Penerimaan

Penerimaan terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp27,48 triliun.

Hingga Maret 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Dari jumlah tersebut, 190 pelaku usaha telah aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE.

Setoran PPN PMSE ini menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun, dengan rincian sebagai berikut:

  • 2020: Rp731,4 miliar
  • 2021: Rp3,90 triliun
  • 2022: Rp5,51 triliun
  • 2023: Rp6,76 triliun
  • 2024: Rp8,44 triliun
  • 2025 (hingga Maret): Rp2,14 triliun

Penerimaan Pajak Kripto

Penerimaan dari pajak kripto mencapai Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. Penerimaan ini terdiri dari:

  • PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger: Rp560,61 miliar
  • PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger: Rp642,17 miliar

Penerimaan ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mencerminkan peningkatan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia.

Kontribusi Pajak Fintech (P2P Lending)

Sektor fintech, khususnya peer-to-peer (P2P) lending, menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,28 triliun hingga Maret 2025.

Rincian penerimaan pajak fintech adalah sebagai berikut:

  • PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT): Rp834,63 miliar
  • PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN): Rp720,74 miliar
  • PPN DN atas setoran masa: Rp1,72 triliun

Penerimaan dari Pajak SIPP

Penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp2,94 triliun hingga Maret 2025. Penerimaan ini terdiri dari:

  • PPh: Rp200,21 miliar
  • PPN: Rp2,74 triliun

Penerimaan dari pajak SIPP menunjukkan peran penting sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam kontribusi terhadap pendapatan negara.

Upaya Pemerintah dalam Optimalisasi Penerimaan Pajak Digital

Pemerintah terus berupaya menggali potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Langkah-langkah strategis yang dilakukan antara lain:

  • Menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN untuk menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital.
  • Mengembangkan regulasi dan sistem perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis digital.
  • Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha digital mengenai kewajiban perpajakan.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan nasional.

(BAS/Red)