TBS Sawit Mendadak Anjlok, Wamentan Sudaryono Semprot 139 Pabrik yang Mainkan Harga

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI, Sudaryono/IG

Jakarta, Generasi.co — Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono angkat bicara menyikapi merosotnya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani belakangan ini. Sudaryono menilai penurunan harga tersebut murni dipicu oleh kepanikan psikologis pasar yang tidak beralasan pasca-pengumuman regulasi baru terkait ekspor.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, pria yang akrab disapa Mas Dar ini meminta para pelaku industri kelapa sawit untuk tetap tenang. Ia meluruskan simpang siur aturan ekspor satu pintu melalui PT DSI yang sempat memicu rumor negatif di lapangan.

“Tenang. Aturan ekspor satu pintu via PT DSI punya prinsip transparan dan akuntabel. Paling penting, tidak ada pungutan biaya ekstra. DSI tidak mencari celah keuntungan transaksi,” tegas Sudaryono.

Ada Masa Transisi 3 Bulan, Ekspor Jalan Terus

Sudaryono menjamin kebijakan baru ini tidak akan menyumbat keran ekspor sawit Indonesia. Pemerintah telah menyiapkan karpet merah berupa masa transisi selama tiga bulan penuh agar pelaku industri bisa beradaptasi tanpa perlu mengerem operasional mereka.

Masa transisi tersebut akan berlaku mulai 1 Juni hingga 31 August 2026. Selama rentang waktu tiga bulan ini, seluruh aktivitas pengapalan dan ekspor komoditas sawit dipastikan bakal tetap berjalan normal seperti hari-hari biasa. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pabrik untuk menolak pasokan dari petani.

Sentil 139 Pabrik Penurun Harga

Kementerian Pertanian mencatat setidaknya ada 139 pabrik pengolahan kelapa sawit yang kedapatan memotong harga beli TBS petani secara sepihak dengan dalih ketidakpastian regulasi. Sudaryono memperingatkan ratusan pabrik tersebut untuk segera menormalisasi harga beli mereka sesuai dengan harga acuan Crude Palm Oil (CPO) yang berlaku.

Wamentan menegaskan bahwa seluruh peta permainan dan regulasi kini sudah dibeberkan secara transparan, sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu yang bisa dijadikan alasan untuk merugikan petani mandiri.

  • Situasi Pasar: Sudah terang benderang tanpa ada biaya siluman.
  • Tuntutan Pemerintah: Pabrik wajib kembali menyerap hasil panen rakyat secara maksimal.
  • Stop Rumor: Pelaku industri dilarang menyebarkan spekulasi yang bisa merusak ekosistem kelapa sawit dari hulu ke hilir.

“Ketidakpastiannya jadi pasti, ketidaktahuannya jadi tahu, dan kekhawatirannya jadi tidak khawatir lagi. Jangan sampai rumor mematikan mesin pabrik dan harapan petani,” pungkasnya.