Pekalongan — Generasi.co — Aparat kepolisian bergerak cepat menuntaskan dugaan kasus kekerasan seksual yang mengguncang publik Pekalongan. Penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota resmi menetapkan pemimpin lembaga berinisial AKF (54) sebagai tersangka dan langsung menjebloskannya ke sel tahanan.
Proses pemeriksaan maraton terhadap AKF rampung pada Rabu (27/5/2026) malam, setelah sebelumnya ia dijemput paksa oleh petugas pada pagi harinya.
Langsung Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, menegaskan bahwa penahanan terhadap AKF dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan pemberkasan perkara agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan.
- Masa Penahanan Awal: 20 hari ke depan di rutan Mapolres Pekalongan Kota.
- Pasal yang Dijeratkan: Pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
- Ancaman Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara atas tindakan pelecehan seksual fisik yang memanfaatkan relasi kuasa atau kerentanan korban.
“Ya tentunya tahap pertama 20 hari (penahanan). Kemudian kami melengkapi administrasi penyidikan dan sesegera mungkin kami lakukan pemberkasan,” ujar AKP Setiyanto, Kamis (28/5/2026).
Manfaatkan Doktrin Kepatuhan dan Modus Minta Pijat
Kapolres Pekalongan, AKBP Riki Yariandi, membongkar siasat busuk yang digunakan oleh tersangka untuk memperdaya para korban yang notabene adalah anak didiknya sendiri. Kasus ini tidak hanya menyasar kekerasan psikologis atau verbal, melainkan sudah masuk ke ranah kontak fisik.
Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya mengalami tekanan psikologis berat dan ketakutan luar biasa untuk mengadu karena posisi pelaku yang sangat dihormati.
“Pada dasarnya mereka ini ketakutan ya. Karena kan yang namanya kiai atau ustaz itu kan yang dituakan ataupun dianggap bapak bagi mereka,” ungkap AKBP Riki Yariandi.
Riki membeberkan, pola kekerasan seksual ini umumnya bermula ketika pelaku memanfaatkan otoritasnya untuk mengajak korban ke ruang yang sunyi dengan dalih meminta bantuan tertentu.
- Modus Operandi: Korban dipanggil dan diajak untuk melakukan pijat.
- Eksekusi: Tindakan pencabulan dilancarkan saat situasi ruang dirasa sudah cukup terbatas, tertutup, dan terisolasi dari jangkauan orang lain.
Enam Korban Melapor, Polisi Buka Posko Hotline
Hingga Kamis (28/5) pagi, tim penyidik Satreskrim telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi korban yang berani bersuara. Mengingat pola perbuatan pelaku yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu, polisi menduga kuat jumlah korban di lapangan bisa lebih banyak.
Untuk memfasilitasi para korban lain yang mungkin masih trauma atau takut melapor, Polres Pekalongan Kota secara resmi membuka Posko Pengaduan Khusus. Warga atau korban dapat melapor dengan cara:
- Datang langsung ke ruangan Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
- Menghubungi saluran siaga (hotline) resmi yang telah disediakan pihak kepolisian.
Polisi menjamin keamanan identitas serta memberikan ruang perlindungan penuh bagi siapa pun korban yang bersedia membantu proses hukum ini hingga tuntas di pengadilan.










