MK Ketok Palu: Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Perempuan Langsung Dicoret dari Dapil!

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/DPR RI

Jakarta — Generasi.co — Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah radikal untuk menegakkan emansipasi politik di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK resmi mengetuk palu bahwa partai politik (parpol) yang gagal memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan caleg perempuan bakal langsung didiskualifikasi atau dicoret dari daerah pemilihan (dapil) terkait.

Langkah berani ini mendapat dukungan penuh dari parlemen. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa syarat 30 persen keterwakilan perempuan bukanlah beban berat bagi parpol, mengingat melimpahnya stok kader perempuan yang cerdas dan kompeten saat ini.

“Kita mendukung adanya syarat tersebut. Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI,” ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

DPR Garansi Masuk Draf Revisi UU Pemilu

Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi memiliki sifat hukum yang final dan mengikat (final and binding), Dasco memastikan DPR RI tidak akan mencari celah untuk menghindar. Ketentuan sanksi tegas ini digaransi bakal langsung diadopsi ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

  • Status Hukum: Putusan MK wajib langsung dijalankan secara nasional.
  • Komitmen DPR: Memasukkan klausul sanksi pencoretan parpol ke dalam revisi UU Pemilu.
  • Dampak Positif: Menjadi penguat nyata bagi aturan kuota perempuan yang selama beberapa pemilu terakhir kerap mandul akibat ketiadaan sanksi yang galak.

Bunyi Putusan MK: Perintah Coret untuk KPU

Duduk perkara ketegasan ini tertuang dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (25/5/2026). Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan pertimbangan Mahkamah menjelaskan bahwa sanksi pencoretan ini merupakan amanat dari Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 untuk menjamin keadilan bagi perempuan di panggung politik.

MK menilai kegagalan Pasal 245 UU Pemilu lama dalam mencantumkan sanksi bagi parpol bandel telah mencederai kepastian hukum. Oleh sebab itu, MK memberikan wewenang penuh kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan untuk bertindak tegas.

“Bagi partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat,” tegas Hakim MK Adies Kadir.

Dengan adanya putusan ini, parpol tidak lagi bisa main-main atau sekadar menaruh nama perempuan sebagai “pajangan” di daftar logistik pemilu. Mulai pemilu mendatang, setiap parpol dipaksa secara konstitusional untuk melakukan kaderisasi serius terhadap kaum perempuan jika tidak ingin dapil mereka hangus sebelum bertanding.