Ahmad Dhani menegaskan telah meminta maaf atas candaan dalam undangan, namun Rayen Pono tetap melaporkan ke Bareskrim karena merasa pernyataan tersebut mencederai martabatnya.
Generasi.co, Jakarta – Musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani akhirnya angkat bicara terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh penyanyi Rayen Pono.
Dalam pernyataannya, Ahmad Dhani mengaku telah menyampaikan permintaan maaf secara pribadi kepada Rayen terkait kekeliruan yang disebut sebagai “typo” dalam draf undangan sebuah acara.
“Sudah minta maaf atas typo di draft undangan,” ujar Ahmad Dhani, pada Rabu (23/4/2025).
Dhani menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, dan ia menghormati hak setiap orang untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.
“Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat terhadap penafsiran hukum. Kalau memakai nalar, orang pasti tidak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu,” tambahnya.
Namun, permintaan maaf tersebut rupanya belum cukup bagi Rayen Pono.
Mantan personel grup vokal Pasto itu akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dan secara resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri.
Dalam keterangannya, Rayen mengaku sebenarnya telah menerima permintaan maaf dari Dhani, tetapi masalah utamanya bukan sekadar chat pribadi.
“Mas Dhani memang sudah minta maaf, dan soal chat sudah clear. Tapi yang menjadi substansi utama adalah candaan itu diulang lagi di forum debat publik yang disiarkan secara langsung, dan itu tidak bisa dianggap enteng,” jelas Rayen Pono saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Rayen menyebut bahwa penggunaan nama “Rayen Porno” yang sempat dilontarkan Dhani bukan hanya bentuk lelucon, tetapi ia nilai sudah melewati batas karena dilakukan di ruang publik, dan berpotensi merusak nama baiknya di hadapan masyarakat luas.
“Saya ingin hal ini diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ini bukan soal sakit hati personal, ini soal tanggung jawab terhadap nama baik saya sebagai publik figur,” tegas Rayen.”
“Ia juga menyayangkan jika publik menilai bahwa tindakannya bertentangan dengan prinsip “pemaaf”.
Laporan yang dilayangkan Rayen Pono terhadap Ahmad Dhani terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada tanggal 23 April 2025.
Dalam laporan tersebut, Rayen menuding Ahmad Dhani melanggar sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 156 KUHP (menyebarkan kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan),
- Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan),
- Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik),
- Serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada penyidik, Rayen juga telah menyertakan berbagai bukti pendukung, termasuk tangkapan layar percakapan dan rekaman video pernyataan Ahmad Dhani dalam forum debat publik.
Publik kini menyoroti perkembangan kasus ini sebagai bagian dari pelajaran penting dalam etika berkomunikasi di ruang publik, terlebih bagi para tokoh dan figur publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.
Banyak pihak berharap penyelesaian kasus ini dapat berlangsung secara adil dan proporsional, serta menjadi momentum untuk mengedepankan penghormatan terhadap martabat individu, kebebasan berekspresi, dan etika bermedia.
(BAS/Red)










