Buron Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar, Ini Perannya

Buron kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Encek/Ist.

Generasi.co, Jakarta – Buron kasus narkotika Bayu Wicaksono alias Encek ditangkap otoritas Myanmar di Tachileik pada 17 Juli 2026. Narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, itu diduga tetap mengendalikan jaringan narkotika lintas negara selama dalam pelarian.

Bayu ditangkap saat otoritas Myanmar melakukan sweeping di wilayah perbatasan. Setelah diamankan, dia diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Minggu (30/8).

Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan Bayu berpindah dari Malaysia ke Thailand sebelum ditangkap di Myanmar.

“Setelah dari Indonesia ke Malaysia, kemudian ke Thailand, kemudian lanjut diamankan di daerah Tachileik, perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar,” tutur Albert.

Menurut Albert, Bayu tidak hanya bersembunyi selama menjadi buron. Hasil penyelidikan menunjukkan dia tetap mengendalikan bisnis narkotika lintas negara dari luar Indonesia.

“Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara,” ungkapnya.

Bayu sebelumnya melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada 21 April 2024. Setelah kabur, dia melarikan diri ke luar negeri dan berpindah di sejumlah negara hingga akhirnya ditangkap di Tachileik, Myanmar.