Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas parlemen 20 persen menjadi kejutan awal 2025. Ahmad Muzani menyebut langkah ini sebagai harapan baru bagi demokrasi dan mengingatkan DPR untuk menyesuaikan regulasi.
Generasi.co, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas parlemen sebesar 20 persen sebagai sebuah kejutan di awal tahun 2025.
Langkah ini, disebut Ahmad Muzani sebagai momen penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
“Selama lebih dari 30 kali gugatan serupa diajukan, semuanya ditolak oleh hakim yang sama. Namun, kali ini dikabulkan. Mahkamah yang sama, hakim yang sama, tidak pernah mengabulkan gugatan tersebut.”
“Baru kali ini Mahkamah Konstitusi, lembaga yang sebelumnya puluhan kali menerima gugatan serupa, akhirnya mengabulkan gugatan ini,” ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Keputusan MK Jadi Harapan Baru bagi Demokrasi
Muzani menyebut keputusan MK ini sebagai kejutan sekaligus harapan baru bagi demokrasi Indonesia.
Ia menilai langkah ini mencerminkan rasa keadilan yang mulai terbangun dalam sistem hukum Tanah Air.
“Terus terang, di satu sisi ini adalah sebuah kejutan, tetapi di sisi lain ini adalah sebuah harapan terhadap demokrasi”
“Keputusan ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk memperbaiki sistem politik kita agar lebih inklusif dan adil,” lanjutnya.
DPR Harus Sesuaikan Regulasi
Namun, Muzani juga mengingatkan bahwa keputusan ini memerlukan tindak lanjut berupa penyesuaian berbagai regulasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penyesuaian ini penting untuk memastikan bahwa perubahan tersebut dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan kebingungan dalam sistem politik.
“DPR perlu menyesuaikan regulasi yang ada untuk menyelaraskan dengan keputusan ini. Kita berharap keputusan ini memberi fondasi yang kokoh bagi sistem politik yang lebih terbuka dan inklusif,” tegas Ketua MPR RI tersebut.
Langkah Menuju Sistem Politik yang Lebih Inklusif
Penghapusan ambang batas parlemen sebesar 20 persen oleh MK ini dianggap sebagai terobosan besar dalam dinamika politik Indonesia.
Keputusan ini diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi partai-partai politik untuk bersaing secara sehat dan demokratis.
Ahmad Muzani menambahkan, langkah ini juga menjadi ujian bagi semua pihak untuk menunjukkan komitmen dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.
“Kita harus memastikan bahwa keputusan ini membawa manfaat nyata bagi rakyat dan demokrasi kita,” pungkasnya.
(BAS/Red)